Medan (Pewarta.co)-Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Medan menggelar sidang terhadap sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sidang TPP ini ditujukan untuk menetapkan para WBP tersebut menjadi tamping dapur, mushola, kantin, dan kebersihan lingkungan blok hunian serta kantor.
Sidang TPP Rutan Perempuan Medan dibuka oleh Ketua TPP, Irma Syafitri, dengan dihadiri oleh seluruh anggota TPP. Selanjutnya, Kepala Rutan Perempuan Medan, Ema Puspita, turut memberikan sambutan kepada warga binaan yang akan disidang.
Dalam sidang tersebut, para warga binaan diberi penjelasan mengenai persyaratan menjadi tamping sebagaimana diatur dalam Peemenkunham No.9 Tahun 2019 seperti berkelakuan baik, masa pidananya paling sedikit enam bulan, telah menjalani 1/3 masa pidana, sehat jasmani dan rohani, bukan pidana khusus, serta memiliki kecakapan dan keterampilan khusus. (AVID)