Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka ditangkap di Gang Tembaga Lingkungan V Kelurahan Tanjungbalai III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Sabtu, (7/3/2020).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dikonfirmasi membernarkan perihal diamankannya dua pengedar narkotika tersebut.
“Benar. Tersangka yang pertama kali diamankan ialah Saipul alias Ipul (31), warga Gang Suasa lingkungan V, kelurahan Tanjungbalai Kota III, kecamatan Tanjungbalai Utara, kota Tanjungbalai,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK MH didampingi Kasatresnarkoba, AKP Putra Jani Purba SH.
Dar tersangka, lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, petugas menyita 13 paket serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Ketika diinterogasi, tersangka yang sempat akan mengelabui petugas dengan membuang sabu tersebut mengakui memperoleh barang haram itu dari Muhammad Wira Brahmana Putra Siahaan (38) yang merupakan tetangga Ipul,” jelas Kapolres.
Berdasarkan pengakuan Ipul, Kapolres menambahkan, petugas langsung bergegas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Wira di kediamannya.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya mengedarkan narkotika tersebut,” tambah mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini.
Usai diamankan, kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat 1 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dangan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Putra Jani Purba SH terungkapnya kasus ini berdasarkan tindak lanjut informasi dari masyarakat yang resah atas peredaran narkotika di lokasi tersebut. (rks)