Medan (Pewarta.co)-Tahap Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022 bagi siswa tingkat Sekolah Menegah Atas (SMA) secara online mulai dibuka pada 7 – 9 Juni 2021 untuk seleksi jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.
Untuk jalur zonasi, pendaftaran dibuka pada 13 – 16 Juni 2021. Sedangkan untuk tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), pendaftaran dimulai pada 20 – 23 Juni 2021 untuk jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, prestasi serta zonasi.
“Hasil seleksi jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi untuk SMA diumumkan pada 13 Juni 2021. Sedangkan pengumuman seleksi jalur zonasi diumumkan pada 20 Juni 2021,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provsu melalui Ketua Panitia PPDB Sumut Mohd Ikhsan Lubis di Unit Pos Pengaduan PPDB Kantor Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut), Sabtu (5/6/2021).
Sementara itu, hasil seleksi jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi serta zonasi untuk tingkat SMK diumumkan pada 27 Juni 2021.
Ikhsan didampingi Sekretaris PPDB Sumut Dr Suhendri menyebutkan, pendaftaran dilakukan dengan 4 jalur, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua/wali serta jalur prestasi.
Disebutkannya, Disdik Sumut menyediakan kuota sebanyak 154.057 bagi siswa tingkat SMA dan SMK pada PPDB 2021/2022.
“Target kuota tersebut terdiri dari 92.377 untuk siswa SMA di 427 sekolah dan 61.680 siswa di 270 sekolah negeri dan swasta yang tersebar di wilayah Sumatera Utara,” kata Ikhsan.
Ia juga menuturkan, pendaftaran dan seleksi pada jenjang SLB Negeri dimulai 7-30 Juni 2021 dan sangat fleksibel karena adanya kekhususan bagi peserta didik.
Dijelaskannya, pelaksanaan seleksi dan daftar ulang pada 5-9 Juli dilaksanakan secara online terkecuali jenjang SLB Negeri, sekolah berasrama dan beberapa sekolah di wilayah Cabang Dinas Pendidikan Teluk Dalam.
Dia juga menambahkan, untuk kuota jenjang SMA jalur zonasi paling sedikit 50%, jalur afirmasi 20%, jalur perpindahan orangtua/wali paling banyak 5%, dan jalur prestasi paling banyak 25%.
Sedangkan kuota pada jenjang SMK jalur zonasi paling banyak 10%, jalur afirmasi 20%, jalur perpindahan orangtua/wali paling banyak 5%, dan jalur prestasi paling sedikit 65%.
Disebutkan, berbeda dengan tahun lalu, jalur zonasi tidak lagi berpatokan pada jarak rumah siswa dengan sekolah. Melainkan murni siswa yang rumahnya paling dekat dengan sekolah. Begitu juga dengan surat keterangan domisili yang pada tahun lalu menuai protes dari orang tua.
“Tahun ini tidak ada lagi surat keterangan domisili, cukup kartu keluarga saja kecuali orang tuanya yang pindah tugas,” jelas Suhendri.
Dari rangkaian persiapan menjelang PPDB tersebut, Ikhsan yang juga Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Provsu tersebut mengaku sudah melaporkannya ke Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Ikhsan menyebutkan dalam pertemuan itu Gubsu mewanti-wanti kepada Panitia PPDB Sumut agar kesalahan seperti tahun lalu jangan sampai terjadi lagi.
“Kalau pada pelaksaan PPDB tahun lalu bisa diberikan nilai 7, maka tahun ini kami cukup diberi nilai 7,2 saja. Karena dengan nilai tersebut kami bisa tetap mengacu kepada nilai kejujuran,” sebut Ikhsan seraya menambahkan calon peserta bisa mengakses webside https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id.
Dokumen yang dipersiapkan sebelum mendaftar antara lain adalah scan asli akte kelahiran. Scan asli Kartu Keluarga (jalur zonasi), scan asli nilai raport semester 1-5 (jalur prestasi akademik) dan scan asli sertifikat/piagam penghargaan prestasi hasil lomba (jalur prestasi hasil lomba). Scan asli Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah bagi calon peserta didik di SMK Negeri. Scan asli Surat Pernyataan Keabsahan prestasi hasil lomba dari kepala sekolah asal SMP/sederajat untuk jalur prestasi hasil lomba.
Masing-masing dokumen tersebut disiapkan dalam bentuk PDF dengan ukuran maksimal 1MB/dokumen dan diupload sesuai dengan jalur pendaftaran. (gusti)