Medan (pewarta.co) – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 berdasarkan sistem zonasi 90 persen dan 10 persen untuk jalur prestasi dan testing.
“Sekarang semuanya menggunakan sistem zonasi tanpa terkecuali. Jadi penetapan itu mengacu pada Permendikbud Nomor 51 tahun 2018,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Dr Arsyad Lubis, Kamis (9/5/2019).
Arsyad Lubis mengatakan dalam PPDB di sekolah jenjang SMA negeri di Sumut menggunakan sistem online sejak 2017 lalu. Namun pada 2019 ini diharapkan tidak banyak persoalan seiring dilakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya, sehingga Sumut masuk kategori terbaik dalam PPDB pada 2018 lalu.
“Tahun ini ada yang berbeda dalam penerimaan PPDB. Kita menggunakan zonasi 90 persen. Siswa yang dekat rumahnya dengan sekolah akan lebih berpeluang masuk sekolah tersebut,” katanya.
Dikatakannya, tujuan zonasi ini yakni menghemat biaya dimana calon anak didik tidak perlu lagi ongkos, orang tua juga bisa mengawasi anaknya.
“Dengan sistem zonasi itu tidak akan ada lagi istilah sekolah favorit sebab bisa menimbulkan kesenjangan,” ujarnya.
Karena itu penerapan zonasi 90 persen ini mutlak tidak bisa ditawar-tawar lagi, apalagi Gubernur yang visi misinya juga fokus terhadap dunia pendidikan.
Disebutkannya, Gubsu ingin juga anak-anak yang pintar dan berprestasi seperti dari Nias bisa masuk di sekolah di kota besar.
Kesempatan itu bisa diperoleh dari kuota 10 persen. Sebab jika dengan sistem zonasi anak tersebut diyakini sulit bisa sekolah di kota besar.
“Sehingga gubernur memberikan ruang 10 persen untuk mengakomodir siswa berprestasi agar dapat masuk ke sekolah di Medan melalui tes,” ujarnya.
Saat ini, katanya, selain masalah zonasi, prestasi juga sangat menentukan agar dapat diterima. Gunanya untuk menentukan sekolah, dan nanti akan diatur oleh peraturan Gubernur. Arsyad juga menegaskan saat ini sekolah tidak boleh menambah persyaratan yang tidak diatur pergub misalnya dengan menerima uang, sebab PPDB tidak dikenakan biaya.
“Jadi jika ada kepala sekolah yang melakukan ketentuan di luar peraturan gubernur dalam proses PPDB akan kita tindak dengan memberikan sanksi,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara Abiyadi Siregar meyakini PPDB 2019 di Sumut akan berjalan dengan baik.
“Dengan sistem PPDB online rekrutmen siswa di sekolah negeri aspek keadilannya lebih terasa dan berlangsung lebaih baik di 2018 dibandig pada 2017 lalu,” kata Abyadi.
Menururnya PPDB online bisa meminimalisir terjadinya kecurangan seperti yang terjadi selama ini dan mengaku miskin.
Namun Abyadi menyarankan Disdik Sumut agar lebih gencar lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sebab berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya masih banyak ditemukan persoalan tentang ketidak tahuan dalan proses PPDB ini, seperti zona tentang jarak rumah dengan sekolah, siswa miskin maupun syarat-syarat lainnya.
Demikian juga adanya prioritas kepada anak guru yang harus disertai dengan Kartu Keluarga.
“Saya juga mengimbau pentingnya dibuka unit pengaduan di setiap unit penerimaan. Karena pada tahun sebelumnya banyak mengaku tidak tau kemana harus melapor karena ketidaktahuannya itu,” kata Abyadi. (gusti/red)