• Hubungi Kami
  • Redaksi
Kamis, 15 April 2021
pewarta.co
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan

PHK Sepihak, Karyawan Gugat Klinik Bina Atma Rp 124 Juta

oleh NiahLubis
Kamis, 1 Agustus 2019
Rubrik: Medan
Teks foto: Majelis hakim saat menggelar sidang gugatan karyawan menggugat Klinik Bina Atma(TA)

Teks foto: Majelis hakim saat menggelar sidang gugatan karyawan menggugat Klinik Bina Atma(TA)

20
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

bacajuga

Medan (pewarta.co) – Majelis Hakim PN Medan diketuai Ricard Silalahi melanjutkan persidangan gugatan Wardani Arfaida(45) warga Jalan Kemenangan Gg Keluarga yang menggugat Klinik Bina Atma, karena mem- PHK karyawan secara sepihak Kamis (1/8/2019).
Hadir dalam persidangan itu, penggugat Wardani Arfaida diwakili Faomasi Laia SH dan tergugat Klinik Bina Atma diwakili kuasa hukumnya  Catur Munte. Penggugat mengajukan konklusi (kesimpulan), sedangkan tergugat tidak mengajukan konklusi.
Dalam kesimpulannya, penggugat tetap yakin dengan dalil yang diajukan dan berharap Majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat.
Menurut Faomasi, perbuatan tergugat Klinik Bina Atma melakukan Pemutusan Hubungan Kerja( PHK) terhadap penggugat adalah sepihak dan tanpa dasar hukum serta bertentangan dengan pasal 151 ayat 3 UU No.13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.
Buktinya dalam perselisihan perburuhan di Dinas Tenaga Kerja Medan pun telah terbit putusan berupa anjuran sesuai Surat Nomor:546-6/STK/2019 tanggal 19 April 2019 yang memerintahkan Klinik Bina Atma untuk memberi pesangon dan hak lainnya kepada penggugat sebesar Rp. 124 juta.
Namun putusan Dinas Tenaga Kerja itu tetap diabaikan tergugat sehingga penggugat mengajukan gugatan ke PN Medan.
Bekerja 8 tahun
Menurut Fao, penggugat sudah bekerja selama 8 tahun di Klinik Bina Atma sebagai karyawan pendaftaran pasien dengan penghasilan Rp 1,3 juta setiap bulannya. Penggugat bekerja sejak tahun 2000.
Namun 10 Desember 2018 penggugat di PHK secara sepihak oleh tergugat tanpa alasan yang jelas. Padahal penggugat bekerja secara bertanggungjawab. Bahkan pemberhentian itu tanpa ada surat teguran terlebih dahulu.
Namun Catur Munte selaku Kuasa hukum Klinik Bina Atma bahwa penggugat tidak masuk bekerja selama sebulan. “Kami menduga penggugat tidak masuk kerja, karena sudah ada pekerjaan lain yang lebih menjanjikan,” ujar Munte. (TA/red)
Facebook Comments
Tags: gugat klinik bimaklinik bima digugat
Berita Sebelumnya

Tingkatkan Kemitraan, Ketua Pewarta Kunker ke Mabes Polri

Berita Selanjutnya

Ringkus Pengemudi Betor, Polsek Delitua Sita Paket Sabu

BeritaLainnya

Medan

Rajawali Sabhara Polda Sumut Amankan 23 Remaja Terlibat Tawuran

Kamis, 15 April 2021
Medan

Puluhan Wartawan “Labrak” Kantor Walikota Medan

Kamis, 15 April 2021
Medan

Polsek Patumbak Terus Gelar Ops Yustisi PPKM Mikro dan Bagikan Masker

Kamis, 15 April 2021
Medan

Kapoldasu Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut HUT Provsu ke-73

Kamis, 15 April 2021
Medan

Peserta Latsitarda Nusantara XLI. T.A. 2021 Satlak 4/Kijang Rehap Mesjid At Taufik

Kamis, 15 April 2021
Medan

JMSI Sumut Menyayangkan Sikap Arogansi Pengawal Wali Kota Medan

Kamis, 15 April 2021
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pembunuh Warga Binjai Ditembak Polisi di Sunggal

Jumat, 6 November 2020

3 Cewek Bandar Sabu Jalan Denai Diringkus Polsek Medan Area

Jumat, 10 Juli 2020

2 Penyebar Hoaks Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 18 Agustus 2020

Man Batak Raja Sabu Dari R Prapat Lepas Dari Tangan Polda Sumut

Minggu, 17 Januari 2021

Polsek Pancurbatu Tangkap 2 Pemakai Sabu dan Ganja

Jokowi: “Brand Power Indonesia Masih Lemah”

Senin, 4 Tersangka Rahasia Korupsi Bapemas Provsu Diperiksa

Foto:net

Stok Beras di Sumut Aman

Polsek Pancurbatu Tangkap 2 Pemakai Sabu dan Ganja

Kamis, 15 April 2021

Rajawali Sabhara Polda Sumut Amankan 23 Remaja Terlibat Tawuran

Kamis, 15 April 2021

Puluhan Wartawan “Labrak” Kantor Walikota Medan

Kamis, 15 April 2021

Polsek Patumbak Terus Gelar Ops Yustisi PPKM Mikro dan Bagikan Masker

Kamis, 15 April 2021

Redaksi:
Jalan AR Hakim No.123 Tegal Sari III
Kec.Medan Area
Kota Medan-SUMUT-INDONESIA
Email:pewartaredaksi@gmail.com

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Polsek Pancurbatu Tangkap 2 Pemakai Sabu dan Ganja

Kamis, 15 April 2021

Rajawali Sabhara Polda Sumut Amankan 23 Remaja Terlibat Tawuran

Kamis, 15 April 2021

Puluhan Wartawan “Labrak” Kantor Walikota Medan

Kamis, 15 April 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani