Medan (Pewarta.co)-Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) membuat penyataan sikap yang dibacakan Humas PB-PASU Riswan Munte terkait kabar penundaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang di Bandar Kopi Jalan Letda Sujono Medan, Sabtu 5 Maret 2022.
Ketua PB-PASU Eka Putra Zakran didampingi Sekretaris Jendral Abdul Rahman Nasution dan Bendahara Chairul Anwar Lubis saat jumpa pers mengatakan, Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara, menolak usulan atau wacana penundaan Pemilu dan Pilpres 2024, karena dapat disebutkan sebagai pengkhianatan terhadap Konstitusi UUD 45, yang mana waktu pelaksanaan Pemilu dan Pilpres sudah ditetapkan 5 Tahun sekali.
Eka Putra Zakran juga mengatakan seluruh pengurus dan anggota PB-PASU, siap membantu warga Sumatera Utara khususnya warga Kota Medan, yang ingin kosultasi hukum dan mengadvokasi warga yang tidak mampu.
Di sini PB-PASU siap mendampingi secara gratis jika ada warga Kota Medan tersandung masalah hukum.
Sesuai dengan 4 pilar institusi hukum seperti hakim, jaksa, polisi dan advokat atau pengacara, cuma advokatlah yang bekerja dari hulu ke hilir.
“Bagi warga masyarakat yang tersandung masalah hukum dipersilakan untuk datang ke kantor Sekertariat PB-PASU Jalan Ampera No 18 Kelurahan Glugur Darat Kecamatan Medan Timur Kota Medan,” ucap Eka. (Syahdan/Red)