Medan (Pewarta.co)-Bupati Padanglawas (Palas) Ali Sutan Harahap atau TSO patuh hukum dengan melaksanakan tugas dan wewenanganya memimpin pemerintahan di Palas.
Karena, hal tersebut sesuai dengan surat Mendagri, Muhammad Tito Karnavian Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023.
“Langkah yang ditempuh oleh Pak Bupati, Ali Sutan Harahap sudah sangat tepat,” ujar Mardan Hanafi Hasibuan selaku kuasa hukum Bupati Palas, Ali Sutan Harahap lewat sambungan telepon, Senin, (13/3/2023).
Hal tersebut, lanjut dijelaskan Mardan Hanafi Hasibuan, menunjukkan bahwa kliennya sosok pemimpin yang patuh hukum.
“Jadi begini, surat Mendagri Muhammad Tito Karnavian itu merupakan produk hukum yang dikeluarkan berdasarkan mekanisme serta aturan dan peraturan. Karenanya, dengan melaksanakan apa yang tertuang dalam surat Mendagri itu, maka beliau, Bupati Palas Ali Sutan Harahap menunjukkan dirinya sosok pemimpin yang patuh hukum,” jelas Mardan Hanafi Hasibuan.
Oleh sebab itu, ungkap Mardan Hanafi Hasibuan, sosok Ali Sutan Harahap patut dicontoh dan diacungi jempol.
“Ya, patut diacungi jempollah. Pemimpin yang patuh dengan hukum. Artinya bukan saya menyebut yang lain tidak patuh hukum, ya. Kita semua bisa menilai. Terlebih masyarakat Palas,” ungkap Mardan.
Selain itu, kata Mardan, setelah menerima surat Mendagri perihal optimalisasi kepemimpinan di Palas, Ali Sutan Harahap mengembalikan fungsi dan jabatan sejumlah OPD.
“Terlepas adanya pihak-pihak yang keberatan dengan kebijakan itu, tetapi sekali lagi klien kami telah mempertegas bahwa dirinya telah melaksankan isi surat Mendagri dengan menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Palas,” kata Mardan Hanafi Hasibuan.
Sebelumnya, sebagai upaya menyudahi polemik kepemimpinan di Palas, Mendagri Muhammad Tito Karnavian lewat suratnya Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023 menyebutkan, Bupati Padanglawas dalam hal ini Ali Sutan Harahap agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padanglawas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
“Dengan demikian, Mendagri menyatakan Ali Sutan Harahap adalah Bupati Palas dan Ahmad Zarnawi sebagai Wakil Bupati Palas,” pungkas Mardan Hanafi Hasibuan. (red/rks)