Medan (pewarta.co) Sejak resmi diluncurkan pada Minggu, (5/2/2017), aplikasi ‘Polisi Kita’ Sumatera Utara mulai menunjukkan manfaatnya. Sebab, satu demi satu pelaku kejahatan termasuk tindak pidana narkotika berhasil diringkus petugas berkat laporan masyarakat melalui aplikasi ini.
Seperti halnya di Markas Kepolisian Sektor Delitua. Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek tersebut mengamankan enam pengguna narkotika jenis daun ganja dari sebuah Warung Internet di Jalan Eka Rasmi Medan Johor.
Informasi diperoleh pewarta.co di Mapolsek Delitua, Kamis, (23/3/2017) enam tersangka yang dimaksud ialah Sutandoli Andrian Harahap (23) penduduk Gedung Johor, Susilo (34) Jalan Eka Rasmi, Santoso (39) Jalan Eka Rasmi, Farizal Atras (29) Jalan Eka Rasmi, Afri Andika (28) Jalan Eka Rasmi Gang Eka Dewi, Niko Aafayona (28) Jalan Karya Wisata, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
“Para tersangka kita ringkus dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui aplikasi Polisi Kita,” kata Kepala Kepolisian Sektor Delitua, Kompol Wira Prayatna.
Dari mereka, Wira menerangkan, disita barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak dua amplop, satu amplop ganja sisa pakai dalam kertas coklat, enam batang rokok, dua batang sisa pakai, satu bungkus rokok, dan satu kaleng tempat rokok. “Usai diamankan, para tersangka berikut barang bukti diboyong ke markas guna menjalani pemeriksaan,” terang alumni Akpol tahun 2005 ini.
Sebagaimana diketahui, sejak resmi dilincurkan oleh Kepala kepolisian Republik Indonesia, Jendral Pol Tito Karnavian, Aplikasi Polisi Kita telah berhasil mengamankan dua pengedar sabu, seorang Juru Parkir liar dan terakhir enam pemakai daun ganja.