Medan (Pewarta.co)-Kuasa hukum Bupati Padanglawas (Palas), Ali Sutan Harahap atau TSO menunding Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi ‘lupa ingatan’.
Hal tersebut dikatakan Mardan Hanafi Hasibuan dan Donna Siregar selaku kuasa hukum Bupati Palas, TSO menjawab konfirmasi seputar kisruh kepemimpinan di Kabupaten Palas.
“Begini, Pak Gubernur Edy Rahmayadi itu pernah menyurati klien kita, Bupati Palas, Ali Sutan Harahap. Suratnya bernomor 100/13667 perihal permintaan untuk melakukan tes kesahatan secara menyeluruh oleh dokter yang berwenang,” ujar Mardan Hasibuan, Jumat, (10/3/2023).
Dalam surat tanggal 10 November 2022 tersebut, lanjut Mardan Hasibuan menjelaskan, Gubernur meminta Bupati Palas, Ali Sutan Harahap melaporkan hasil dari pemeriksaan kesehatan itu kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara cq Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu.
Isinya untuk menjelaskan bahwa saudara dalam kondisi sehat dan mampu menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Bupati Padanglawas.
“Nah, oleh klien kita, Bupati Padanglawas, Pak Ali Sutan Harahap, lantas melaksanakan apa yang disampaikan gubernur dalam suratnya tersebut,” jelas Mardan Hanafi Hasibuan.
Kemudian, merujuk Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang pada Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo Nomor 192/H/RSCM-K/XI/2022 tanggal 15 November 2022 dan hasil pemeriksaan fungsi luhur pada tanggal 1 Desember 2022 pada Pusat Layanan Terpadu Saraf, Tulang Belakang dan Otak Neuroscience Centre RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo, Bupati Padanglawas telah dinyatakan sehat.
“Namun mengapa Gubernur seakan lupa ingatan dengan surat menyurat yang dikeluarkan dan ditandanganinya terkait klien kami. Seharusnya, Gubernur mematuhi apa yang diperintahkan oleh Mendagri. Bukan malah mengada-ngada dengan meminta Klien kami untuk memeriksa kesehatan kembali,” Mardan Hanafi Hasibuan lagi.
Kata Mardan Hanafi Hasibuan, surat Mendagri itu bertujuan untuk mengoptimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Palas.
Hal tersebut tertuang dalam surat Mendagri Tito Karnavian Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023.
“Tapi yang kita heran, mengapa Gubernur Sumut seolah lupa ingatan. Atau jangan-jangan gubernur tidak menganggap surat yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian yang ditujukan kepadanya tentang pengaktifan kembali TSO sebagai bupati,” lirih Mardan Hanafi Hasibuan.
Ditambah lagi, hari ini Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi merespon surat Mendagri Tito Karnavian dengan mengeluarkan pernyataan yang menurut kami tidak masuk di akal.
“Bahkan, pernyataan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi hari ini semakin menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan ‘lupa ingatan’.
Edy Rahmayadi, kata Mardan Hasibuan dalam konfresnsi persnya hari ini menyatakan pengaktifkan TSO menjadi Bupati Palas adalah persoalan prosedur yang harus diikuti.
“Akan tetapi, Gubernur menyatakan TSO harus mengikuti pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan, bukan di rumah sakit lain. Kan ini aneh,” kata Mardan.
Padahal sebelumnya, kata Mardan, Gubernur Edy Rahmayadi dalam suratnya bernomor 100/13667 yang isinya perihal permintaan kepada TSO untuk melakukan tes kesahatan secara menyeluruh oleh dokter yang berwenang.
“Dan itu dilakukan oleh klien kami. Sehingga akhirnya terbitlah surat Mendagri Tito Karnavian tanggal 2 Maret 2023 lalu. Tapi mengapa, Gubernur Edy Rahmayadi dalam konfrensi persnya hari ini meminta TSO harus mengikuti pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan, bukan di rumah sakit lain. Ini betul-betul aneh,” pungkasnya.
Sementara itu, Donna Siregar menambahkan, atas nama keadilan untuk masyarakat Palas, ia selaku kuasa hukum TSO meminta Gubernur Sumatera Utara untuk mematuhi surat Menteri Dalam Negeri tersebut.
“Pak gubernur harus memikirkan rakyatnya. Jangan hanya gara-gara ego sektoral semata, rakyat Palas yang dikorbankan,” tegas Donna Siregar menambahkan.
Sementara itu, merespon Surat Mendagri Tito Karnavian Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023, Gebernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan TSO tidak bisa serta merta diaktifkan jadi Bupati Palas berdasarkan surat tersebut.
Masih kata Edy Rahmayadi, meskipun dalam surat Mendagri, TSO dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo. (red)