Medan (pewarta.co) – Pusaran Korupsi adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatau situasi di mana korupsi telah menjadi sangat luas dan komplek, sehingga sulit untuk diatasi atau dihentikan. Pusaran korupsi dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah, pengusaha dan masyarakat.
Karakteristik Pusaran Korupsi :
1. Korupsi yang meluas ditandai dengan korupsi yang meraja lela dalam berbagai sektor yang melibatkan semua unsur masyarakat sehingga sangat susah membedakan mana aturan mana kebiasaan, saking seringnya dilakukan perbuatan melawan hukum secara berulang ulang dan terus menerus sehingga menjadi “Justifikasi” seolah olah sudah sesuai dengan aturan.
2. Jaringan Korupsi yang komplek terutama pada tatanan kebijakan yang sangat sulit dikendalikan, padahal kebijakan yang diambil menguntungkan orang lain, kelompok, koorporasi yang berpotensi merugikan keuangan Negara sudah dikatagorikan Korupsi.
3. Dampak yang luas, Pusaran korupsi dapat memiliki dampak yang luas termasuk kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan dan penurunun kualitas hidup.
Penyebab Pusaran Korupsi :
1. Kekuasaan yang tidak terkendali sehingga pejabat pemerintah dan pengusaha dapat melakukan korupsi dengan leluasa
2. Kurangnya Transparansi dan akuntabilitas dapat memungkinkan Korupsi untuk terjadi dan berkembang.
3. Budaya Korupsi dapat menjadi penyebab pusaran korupsi karena Korupsi sudah menjadi Budaya dan kebiasaan yang seolah olah mendapat pembenaran karena sudah dilakukan secara terus menerus tanpa ada nya tindakan hukum.
Dasar Hukum Pokir Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata cara perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara evaluasi Ranperda Tentang RPJPD dan RPJM serta tata cara perubahan RPJPD,RPJMD dan RKPD. Permendagri Nomor 70 tahun 2019 Sisitem Informasi Pemerintahan Daerah.
Pada dasarnya Pokok pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat sah secara hukum dan dilindungi undang undang, Kenapa Pokir dianggap melawan hukum karena dalam pelaksanaanya Pokir dikendalikan oleh anggota Dewan yang mempunyai usulan. sebagai contoh usulan pokir yang prosesnya dimulai sejak Musrenbang dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten kota sampai akhirnya disetujui menjadi kegiatan pada OPD tertentu yang dimasukkan dalam APBD. Seharusnya fungsi Anggota Dewan hanya mengawasi apakah usulan program dari masyarakat tersebut berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat bukan sebaliknya Anggota Dewan ikut menentukan konsultan Perencanaan, konsultan pengawas sampai dengan mengarahkan rekanan yang melaksanakan kegiatan.
Jika Anggota Dewan dibiarkan melakukan intervensi kepada Dinas Dinas atau OPD disinilah terjadinya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, Bagaimana mungkin Proyek yang sedang berjalan diawasi oleh yang punya kegiatan, Jika dilapangan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan Pansus meninjau proyek dilapangan yang Nota Bene adalah Proyek yang punya pokir kan aneh jadinya sudah “jeruk makan jeruk”.
Kejadian OTT KPK terhadap Anggota DPRD OKU baru baru ini mengingatkan kita bahwa pemberiaan Fee pada paket Pokir adalah ilegal dan melawan Hukum. Untuk mengantsipasi agar Fee dana Pokir tidak lagi terjadi maka diminta Pejabat Pemerintahan bersikap Tegas dan tidak ikut ikutan berkolaborasi melawan hukum.
Jika ditinjau dari asal muasal kegiatan Pokir sangat bagus karena Anggota Dewan menyerap aspirasi dari daerah pemilihan masing masing, bahkan tidak ada aturan yang membatasi nilai nominal berapa anggaran yang diajukan, sejauh Kegaiatan yang diusulkan benar benar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak masalah. Permasalahan hari ini adalah kegiatan reguler pada Dinas Dinas tertentu dimasukkan pada Dana Pokir padahal tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Misalnya Alat peraga sekolah, Laptop, Komputer, Mobiler sekolah, tempat parkir, pagar sekolah, papan elektronik untuk sosialisasi program dll tidak memenuhi syarat sebagai kegiatan Pokir Dewan.
Terakhir disimpulkan sebelum menjadi kegiatan sebaiknya APIP melakukan Reviu dan selanjutnya merekomendasikan kepada BAPPEDA mana mana saja kegiatan Pokir yang boleh dilanjutkan atau dicoret dari Dinas Dinas tertentu. Jika APIP dan BAPPEDA mengabaikan nya maka tidak menutup kemungkinan kejadian OTT KPK akan terjadi di daerah ini. Keseriusan APIP akan terlihat dilapangan, jika masih berlakunya Koordinator dana Pokir yang ditunjuk mengwakili Dewan untuk mengatur rekanan maka sampai kapanpun Korupsi tidak akan hilang.
NASRUDDIN BAHAR
PEMERHATI TENDER
KOORDINATOR TRANSPARANSI TENDER INDONESIA TTI (Red)