Medan (Pewarta.co)-Kajian cepat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) membuat tahanan kepolisian di jajaran Polda Sumut sedikit lega.
Sebab, berdasarkan hasil kajian Ombudsman itu, sebanyak 67 tahanan yang telah dijatuhi vonis namun masih mendekam di Rumah Tahanan Polda Sumut akan diswab.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari kesimpulan yang diambil dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Kanwil Kemenkumham Sumut, Kejaksaan Tinggi, Polda Sumut dan Ombudsman RI Perwakilan Sumut serta Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Kamis 12 November 2020.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Tadi kita menerima surat tembusan dari Polda Sumut yang ditujukan ke Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut perihal tahanan yang telah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Abyadi lewat sambungan telepon, Rabu, (25/11/2020) malam.
Lebih lanjut dijelaskannya, surat Polda Sumut itu berisikan 67 nama tahanan yang telah divonis namun belum dilakukan pengiriman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) dikarenakan kondisi pandemi Covid-19.
“Nah, selanjutnya, kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, kita meminta untuk melakukan swab tes terhadap 67 tahanan tersebut,” jelas Abyadi.
Kemudian, kata Abyadi, setelah diketahui hasilnya negatif, maka kita meminta untuk segera mengirimkan para tahanan tersebut ke Lapas dan Rutan.
Sebelumnya, pada rapat koordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Satgas Percepatan Penanagnan Covid-19 Provinsi Sumut bersedia menanggung biaya swab tes para tahanan yang sudah dijatuhi putusan inkrah.
Rapat ini merupakan inisiasi Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang melakukan kajian atas penumpukan tahanan pascaterbitnya Surat Menkumham No. M.HH.PK.01.01.01-04 ditujukan langsung ke Mahkamah Agung RI, Jakasa Agung RI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Senin 24 Maret 2020 lalu.
Menteri Yassona dalam suratnya memerintahkan kepada Lapas dan Rutan untuk menunda penerimaan tahanan ke Lapas dan Rutan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Akibatnya, ada sekitar 1.600 tahanan di Sumut yang sudah memiliki putusan inkrah namun belum diterima di Lapas atau tertahan di Rumah Tahanan Kepolisian.
Namun, berkat upaya lewat kajian cepat yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, 67 tahanan yang sudah divonis tersebut akhirnya akan diswab secara gratis oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut. (rks)