Medan (Pewarta.co)-Petugas berwenang Sabtu 12 April 2025 terlihat aktif melakukan pengawasan berkala dan penertiban terhadap kendaraan roda empat yang masih parkir di depan trotoar Masjid Agung Jalan Pangeran Diponegoro Medan.
Sejumlah mobil diberi teguran langsung dan juga diberikan edukasi kepada pemilik kendaraan mengenai pentingnya menaati rambu lalu lintas demi ketertiban dan keselamatan bersama.
“Kami ingatkan masyarakat, terutama para pengendara, bahwa kawasan depan Masjid Agung ini bukan lagi area parkir. Sudah ada rambu resmi, jadi bisa dikenakan sanksi bila melanggar,” ujar seorang petugas di lokasi.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemko Medan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas serta mendukung kenyamanan kawasan ibadah di Masjid Agung Medan yang kini telah menjelma menjadi ikon religius dan arsitektural Sumatera Utara.
Hal ini tindak lanjut dari Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan secara resmi telah memasang sejumlah rambu larangan parkir di sepanjang trotoar depan Masjid Agung Medan, Jalan Pangeran Diponegoro. Pemasangan rambu yang dilakukan pada Jumat pagi, 11 April 2025 ini menandai dimulainya penegakan aturan tegas terkait larangan parkir di kawasan tersebut.
Rambu lalu lintas berbentuk bundar bergaris merah dengan huruf “P” dicoret tampak berdiri di beberapa titik mulai dari sisi pagar Kantor Gubernur Sumatera Utara hingga mendekati pusat perbelanjaan Sun Plaza. Keberadaan rambu ini mempertegas status kawasan tersebut sebagai zona larangan parkir yang kini sudah berkekuatan hukum.
Sebagai solusi alternatif, masyarakat yang ingin beribadah di Masjid Agung Medan kini sudah bisa memanfaatkan gedung parkir modern yang telah disiapkan. Gedung parkir bertingkat 12 ini mampu menampung hingga 800 kendaraan roda empat dan lebih dari 500 sepeda motor. Dengan sistem pengelolaan parkir yang representatif dan keamanan 24 jam, kehadiran gedung ini memberi rasa aman dan nyaman bagi para jamaah.
Tak hanya itu, biaya parkir yang dikenakan di gedung tersebut sepenuhnya dialokasikan sebagai infak untuk operasional Masjid Agung Medan, menjadikannya bukan hanya fasilitas, tapi juga ladang amal.
“Kami ingin para jamaah bisa beribadah dengan tenang dan khusyuk tanpa harus khawatir soal kendaraan. Gedung parkir ini adalah bagian dari layanan masjid untuk umat,” ujar .Ketua Badan Kenaziran Masjid Agung Medan, Drs. H.T. Dzulmi Eldin, S., M.Si, didampingi Sekretaris sekaligus Ketua Bidang Kemakmuran dan Kegiatan Ibadah, H. Yuslin Siregar.
Dengan kapasitas masjid yang mampu menampung hingga 10.000 jamaah, keberadaan gedung parkir ini merupakan bagian dari penataan kawasan yang mendukung kenyamanan beribadah serta penertiban kawasan strategis di pusat kota.
Masyarakat diimbau untuk tidak lagi parkir sembarangan di sepanjang jalan depan Masjid Agung Medan. Rambu sudah dipasang, sanksi diberlakukan, dan fasilitas parkir alternatif telah disediakan.
Mari menjadi bagian dari warga kota yang taat aturan dan menghormati fungsi ruang publik. Hindari parkir liar, patuhi rambu, dan parkirkan kendaraan Anda di tempat yang telah disediakan.(red)