Medan (Pewarta.co)-GM FKPPI Sumut akan melaporkan oknum anggota dewan pembeking bangunan bermasalah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
” Jika dugaan pembekingan itu ada berbau uang, kita minta pihak kejaksaan segera turun tangan, kalau perlu kita lengkapi data data untuk melaporkannya ke KPK,” kata Sekretaris GM FKPPI Sumut Yan Surya Darma (Donking), Sabtu (20/3/2021).
Menurutnya, sikap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan Benny Iskandar yang berani membongkar adanya praktek pembekingan tersebut adalah sebuah langkah kebenaran yang harus di dukung semua pihak.
“Persoalan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan GM FKPPI Sumut sangat mendukung dan siap membackup Kadis PKPPR Medan yang membongkar praktek pembekingan bangunan bermasalah di Kota Medan itu,” tegas Donking.
Sebelumnya, Kadis PKPPR Medan Beny Iskandar mengungkapkan ada oknum anggota dewan disebut-sebut membekingi 12 bangunan bermasalah di Kota Medan.
Bangunan itu masing masing di Jalan Sena No 116/118, Kelurahan Perintis Medan Timur, Jalan Sidomulyo sudut Jalan Perbatasan Pulo Brayan Darat 1,Kecamatan Medan Timur, di Jalan Selam 1 No 16, Kelurahan Tegal Sari Mandala 1, Kecamatan Medan Timur.
Selanjutnya, bangunan di Jalan AR Hakim, Gg Buntu, Kelurahan Tegal Sari, Medan Area, di Jalan Badik, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Perjuangan, bangunan di Jalan Madio Utomo, Gg Buntu, KelurahanTegal Rejo, Medan Perjuangan, bangunan di Jalan Pukat II/Jalan Sejati, Gg Seniman, No 4, Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Bangunan restoran di Kelurahan Sitirejo 2 Medan Amplas.
Oknum itu juga membekap bangunan bermasalah di Jalan HM Yamin, No 656, Kelurahan Pahlawan Medan Perjuangan, bangunan b
di Jalan Pukat 1, No 68, Bantan Timur, Medan Tembung, bangunan di Jalan Selam 1,Mandala 1,Medan Denai dan bangunan bermasalah di Jalan Datuk Rubiah, Gg Musola, Rengas Pulau, Medan Marelan. (AVID)