Gelar Operasi Yustisi Polsek Medan Area Tindak 91 Warga Tanpa Masker
Medan (Pewarta.co) – Polsek Medan Area bersama Sat Pol PP Kota Medan, Sat Pol PP Pem Provsu, Kodim 0102/BS dan Koramil 04 Medan Kota, melakukan Operasi Yustisi terhadap warga yang tidak menggunakan masker di Jalan AR. Hakim Simpang Jalan Bromo Kelurahan Tegal Sari 2 dan Tegal Sari 3 Kecamatan Medan Area, Kamis (17/9/2020) pukul 10:00wib.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir, SH, MH memimpin langsung Operasi tersebut didampingi Waka Polsek, Iptu Tri Eko serta Camat Medan Area, Hendra Asmilan, SIP, MAP menghimbau dan melakukan penindakan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 terhadap warga yang kedapatan tidak memakai masker.
Dengan memberikan arahan kepada warga masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Medan Area agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sehabis melakukan aktivitas di uar rumah.
Membagikan masker dan menghimbau kepada masyarakat yang tidak Memakai masker dan para pedagang baik pembeli, pejalan kaki maupun para pengendara roda dua dan empat.
Dari hasil operasi Yustisi kali ini petugas mendapati sejumlah masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Medan Area tidak memakai Masker.
Sebanyak 91 warga kedapatan tidak menggunakan masker. Sementara 16 warga terpaksa dilakukan penindakan dengan menahan kartu tanda pengenalnya (KTP)
Sisanya 75 orang dilakukan penindakan fisik yakni dengan melakukan push up.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH mengatakan” Ada 91 orang warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. 16 orang kita lakukan penindakan dengan menahan KTP nya, sementara 75 orang kita tindak fisik dengan melakukan Push up” kata Faidir. (red)