Medan (Pewarta.co) – Kurangnya kesadaran masyarkat akab protokol kesehatan Covod19 di ketahui saat personil Polsek Medan Area bersama Kodim 0201/BS dan Koramil 04 Medan Kota, Satpol PP Pemko Medan serta Provsu, Dishub Kota Medan dan Camat Medan Area menggelar Operasi Yustisi di Jalan AR Hakim tepatnya Simpang Jalan Bromo Kelurahan Tegal Sari 2 dan Tegal Sari 3 Kecamatan Medan Area, Kamis (17/9/2020) pukul 10:00 wib.
Dalam operasi tersebut petugas melakukan tindakan menahan KTP bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid 19, tidak mengunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Selain itu petugas membagikan 100 masker seraya menghimbau kepada para pedagang dan warga agar selalu mengunakan masker saat keluar rumah dan menjaga kebersihan dengan selalu mencuci tangan disertai jaga jarak.
Kurangnya kesadaran masyarakat untuk mencegah merebaknya wabah Covid19 terlihat dari banyaknya warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Ada 91 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat operasi Yusdisi yang hanya berlangsung 2 jam yakni dari pukul 10:00-12:00wib.
Seperti kata Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH” kurangnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker. Ada 91 orang warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Sebanyak 16 orang kita lakukan penindakan dengan menahan KTP, sementara 75 orang kita tindak fisik dengan melakuka. Push up” kata Faidir. (surya)