Medan (pewarta.co)
Oknum Bendahara di Kantor Kecamatan Medan Area ditetapkan sebagai tersangka dan diresmi ditahan di Polsekta Medan Area. Tersangka Andika (40) ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan karena menggelapkan uang gaji milik 105 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Kecamatan Medan Area itu.
Demikian dikatakan Kapolsekta Medan Area, Kompol M Arifin SH ketika ditanya wartawan soal perkembangan hasil pemeriksaan terhadap bendahara Kantor Kecamatan Medan Area tersebut, Kamis (16/3/2017). “Setelah diperiksa dan memenuhi unsur pidana akhirnya ia kita tetapkan statusnya sebagai tersangka dan resmi ditahan,” terang Kapolsek.
Tersangka juga mengakui kalau uang yang jumlahnya mencapai Rp300 juta itu telah habis digunakannya untuk biaya hidupnya sehari-hari. “Pengakuan tersangka uang gaji milik para ASN itu telah dihabiskannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” jelasnya.
Sebelumnya, gaji milik 105 aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di 12 Kelurahan dan Kantor Camat Medan Area telah digelapkan oleh oknum bendahara Kantor Camat Medan Area, Andika warga Jalan Karya Darma, Kel Pangkalan Manshur, Kec Medan Johor .
Informasi yang diperoleh di kepolisian, sejak awal Maret hingga sekarang ini, 105 ASN yang bertugas di kantor Camat Medan Area dan 12 kelurahan se Kecamatan Medan Area belum menerima gaji. Selain ASN biasa, Camat Medan Area serta sejumlah lurah juga belum menerima gaji tersebut.
Sedangkan total gaji yang belum dibayar mencapai Rp 300 juta lebih. Dan pada Rabu (8/3/2017) lalu, para ASN ini pun meminta pertanggungjawaban dari oknum bendahara tersebut melalui pertemuan yang digelar di aula kantor camat, namun pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil. Dikarena tidak ada niat baiknya, para ASN ini pun mencari sekaligus mendatangi rumah Andika di Jalan Karya Darma Medan.
Begitu mengetahui Andika berada di dalam rumahnya, para ASN ini pun langsung memboyongnya ke Polsek Medan Area, Selasa (14/3) malam. Bahkan berdasarkan informasinya, selain tidak menyerahkan gaji para ASN tersebut, oknum bendahara ini juga dituduh menggelapkan iuran premi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
yang diduga jumlahnya mencapai jutaan rupiah. (red)