Medan (Pewarta.co)-Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I, Max Darmawan mengapresiasi tokoh
masyarakat (prominent people) yang melapor Surat Pemberitahuan (SPT) di awal waktu.
Apresiasi itu diutarakan Max Darmawan saat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Dr Amir Yanto SH MM MH kemarin menyampaikan laporan SPT Tahunan melalui e-Filing di Ruang Kerja Kajatisu.
“Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan e-filing (www.pajak.go.id) sebagai sarana pelaporan yang
lebih mudah, cepat dan nyaman,”
kata Max Darmawan, Rabu (12/2/2020).
Menurutnya, sebagai tokoh
masyarakat, Kajatisu telah mendukung sinergi yang baik antara Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kanwil DJP Sumut I
khususnya dalam bidang penegakan hukum.
Disebutkannya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2020.
“Namun semakin awal kita lakukan, akan semakin nyaman,” ujar Max.
Kajatisu Dr Amir Yanto menyampaikan SPT-nya melalui e-Filing. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT dikirimkan melalui email dan
disampaikan secara simbolis oleh Plt. Kepala Kanwil DJP
Sumut I Max Darmawan.
Turut menghadiri acara penyampaian SPT tersebut, Wakil Kajatisu Sumardi SH MH beserta jajarannya, Plh. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia Bismar Fahlerie yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumut
I. Hadir juga Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Sumut I Wahyu
Widodo.
Pada kesempatan itu Kajatisu mengimbau kepada seluruh jajaran Kejaksaan dan juga masyarakat Sumut supaya dapat menjalankan kewajibannya di bidang perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pendaftaran dan pelaporan SPT Tahunan.
“Dengan kepatuhan mendaftarkan diri, membayar pajak dan melaporkan SPT, kita semua menjadi warga negara Indonesia yang baik, taat. Mari bersama-sama membangun bangsa ini menuju Indonesia yang lebih maju,” pungkasnya.(gusti)