Medan (Pewarta.co) – Spectaxcular 2023 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) digelar dalam beberapa rangkaian kegiatan.
Dua di antaranya berkolaborasi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Medan (Kadin Medan) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara (APINDO Sumut).
Kegiatan itu yaitu sosialisasi pajak bersama APINDO Sumut digelar pada Selasa (14/3/2023), dan Pekan Panutan Ketua Kadin Medan, Rabu (15/3/2023).
“Spectaxcular merupakan kegiatan kampanye pajak yang rutin diselenggarkan DJP setiap tahunnya,” kata
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie, Rabu (15/3/2023).
Dijelaskannya, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan antusias masyarakat terhadap informasi perpajakan. Khususnya di tahun 2023 ini, sebutnya, DJP ingin menggaungkan informasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam upaya tersebut, Kanwil DJP Sumut I melaksanakan Pekan Panutan bersama Ketua Kadin Medan, Arman Chandra. Pada kesempatan tersebut, Arman megajak seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi di Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP.
“Saya, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Medan telah melaporkan SPT Tahunan saya secara online melalui e-Filing. Pelaporan SPT Tahunan yang kita lakukan merupakan salah satu bentuk peran serta dalam upaya membangun dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi lebih baik dan maju. Laporkan sekarang, jangan tunda lagi!” imbau Arman.
Tak hanya itu, Kanwil DJP Sumut I juga menggelar sosialisasi pajak bersama salah satu organisasi di bawah Kadin Medan yaitu APINDO Sumut, yang dilaksanakan pada Selasa (14/3/2023).
Sosialisasi mengangkat tema “Aspek Perubahan Perpajakan Terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44,49,50, dan 55 Tahun 2022” dan dihadiri oleh 50 peserta. Keempat Peraturan Pemerintah tersebut merupakan regulasi turunan terbaru Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Bismar Fahlerie menjelaskan, penyuluhan dilaksanakan DJP terbagi menjadi tiga tema utama, meliputi peningkatan kesadaran pajak melalui pengetahuan pajak, peningkatan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, dan peningkatan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku.
Kegiatan sosialisasi bersama APINDO termasuk ke dalam tema dua, yaitu untuk memberi pemahaman dan keterampilan wajib pajak terkait empat PP turunan terbaru UU HPP.
“DJP terus-menerus melakukan perbaikan dalam menjalankan tugasnya. Melalui reformasi perpajakan, DJP berfokus pada lima pilar utama, salah satunya adalah regulasi perpajakan,” katanya.
Dengan adanya UU HPP dan empat PP turunan terbarunya ini, DJP menutup berbagai celah aturan (loop holes) yang masih ada dan mengadaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis terkini. Oleh karena itu, dengan sosialisasi ini diharapkan peserta dapat lebih memahami dan beradaptasi dengan regulasi DJP yang terbaru.
Penyuluhan tersebut dilaksanakan Kanwil DJP Sumut I berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Medan, KPP Madya Medan, dan KPP Pratama Medan Polonia.
Materi sosialisasi dipaparkan oleh Fungsional Penyuluh Pajak dari keempat kantor tersebut.
Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 2 Desember 2022, dijelaskan oleh Rudi Wijaya (KPP Pratama Medan Polonia).
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean, mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 12 Desember 2022, dijelaskan oleh Monica Christina Panjaitan (KPP Madya Dua Medan).
Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 12 Desember 2022, dijelaskan oleh Muan Ridhani Panjaitan (Kanwil DJP Sumatera Utara I).
Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 20 Desember 2022, dijelaskan oleh Irfan Nuddin Syah (KPP Madya Medan).
Kegiatan Spectaxcular 2023 sebelumnya sudah dilaksanakan melalui Friday Market (FM) Sukamulia, yaitu bazar makanan, minuman, dan kerajinan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Jumat,10 Maret 2023 di lapangan parkir Kanwil DJP Sumut I.
Bazar tersebut diisi 10 pelaku UMKM, yaitu Mamadee Salad Roll, Nyushiin, Bakso Romy, Arnaskue, Kampoengan, Hanania Pempek, Mae_Food, Pojok Tahu, Anarmantoys, dan Kaus Mendai Medan.
Seluruh UMKM tersebut merupakan binaan Kanwil DJP Sumut I, KPP di bawahnya, dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) DJP Sumut I, yang telah mengikuti program Business Development Services (BDS).
Selain itu, FM Sukamulia turut dimeriahkan dengan penampilan bakat pegawai di lingkungan Kanwil DJP Sumut I. (gusti)