Medan (Pewarta) – Dimasa pandemi Covid 19 saat ini, sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan malah mengambil keuntungan.
Padahal sudah ada larangan untuk tutup, tetapi tempat hiburan malam itu tetap beroperasi. Pengusaha tempat hiburan malam dimaksud telah mengabaikan protokol kesehatan di mada pandemo covid 19 ini.
Hal itu disampaikan Ketua DPD LSM Serikat Rakyat Indonesia (SAKTI) Sumut Roy Sitanggang kepada wartawan di kantor gubernur Sumut, Selasa (16/6/2020) siang.
LSM SAKTI meminta pemerintah harus tegas. Tempat hiburan malam juga sangat rentan sebagai penyebab menyebarnya covid 19.
Menurut Roy, Penetapan sanksi tegas perlu dilakukan terhadap tempat tempat hiburan yang membandel.
Instansi terkait seperti dinas pariwisata, Polda Sumut dan Polrestabes Medan perlu segera turun ke lapangan melihat fakta yang terjadi di lapangan.
Dicontohkan tempat hiburan malam yang beroperasi itu berlokasi di Jl Kapten Muslim Medan, Jl Balai Kota, Jl Imam Bonjol dan lainnya. “Gak usah saya sebutkan nama tempat hiburan malamnya, aparat sudah tau itu. Dan bukan hal asing lagi bagi masyarakat Medan, ” kata Roy.
Dalam hal ini juga menurut Roy, sepertinya ada pembiaran mengenai beroperasinya tempat hiburan malam dimaksud.
LSM SAKTI meminta pejabat di Sumut ini segera menutup semua tempat hiburan malam. Karena pengunjung yang masuk kemungkinan ada yang tertular covid dan kemungkinan bisa menyebar. (rel)