Medan (pewarta.co) – Dalam rentan waktu 10 hari mulai berlakunya larangan mudik pada Jumat (24/4/2020) Ditlantas Polda Sumut sudah sebanyak 533 unit kendaraan yang dipaksa putar balik karena melakukan perjalanan mudik.
Dari 533 kendaraan tersebut terdiri dari bus, mobil, dan sepeda motor. “Mereka kita paksa putar balik karena tetap bandel dan melakukan mudik. Padahal sudah ada larangan selama pandemi. tidak melakukan mudik,” kata Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Minggu (3/5/2020).
Yamin menjelaskan, adapun kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari 88 unit bus, 238 unit kendaraan roda empat, dan 207 unit kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Lebih lanjut Yamin memaparkan, jumlah kendaraan terbanyak diputar balik, terdapat di wilayah hukum Polres Deliserdang yaitu sebanyak 182 unit kendaraan.
Kemudian disusul Polres Siantar sebanyak 146 unit kendaraan, lalu Polres Tebing Tinggi sebanyak 77 unit kendaraan.
Selanjutnya Polres Tanah Karo sebanyak 53 unit kendaraan, Polres Binjai 41 unit kendaraan, Polres Labuhanbatu 19 unit, Polres Samosir 10 unit, Polres Batubara 4 unit dan Polres Tapsel 1 unit kendaraan.
“Jadi kita akan terus melakukan penjagaan di sejumlah Pospam dan Check Point, dalam mencegah warga melakukan mudik selama pandemi Corona untuk memutus mata rantai penularan Covid-19,” pungkasnya. (Dedi)