Medan (Pewarta.co)- Kuasa hukum Tjong Alexleo Fencury tak menyangka melihat sikap jaksa peneliti dari Kejatisu yang mengembalikan berkas perkara tersangka Exsan Fencury ke Polda Sumut yang menyebut perkara tersebut ranah perdata.
Hal itu dikatakan C Suhadi selaku kuasa Tjong Alexleo saat dikonfirmasi wartawan terkait pengembalian berkas oleh jaksa ke Polisi, Jumat (8/10/2021).
“Saya terkejut kalau kabarnya seperti itu, karena kenapa? Kasus ini berjalanan sesuai on the trek kepada masalah hukum. Dimana pada proses selama ini sejak dari penyelidikan ke penyidikan maupun penetapan tersangka itu dilakukan secara jelas dan terukur serta selalu dilakukan gelar perkara seperti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Suhadi via telepon seluler.
Diketahui, Kejatisu telah menerbitkan surat pengembalian berkas perkara Exsan Fencury yang disangkakan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana ke penyidik Polda Sumut. Dalam surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu Sugeng Riyanta menyimpulkan bahwa penyidik belum dapat membuktikan mens rea atau niat untuk melakukan kejahatan pada diri tersangka Exsan Fencury.
Selain itu, jaksa juga menyebut penyidik belum dapat mengungkapkan fakta hukum yang didukung dengan dua alat bukti yang cukup yang menunjukkan adanya tindak pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHPidana yang dilakukan tersangkan Exsan Fencury serta penyidik juga dikatakan belum dapat membuktikan unsur dapat menimbulkan kerugian terhadap diri korban.
Menurut Suhadi, dalam penetapan status tersangka terhadap Exsan, penyidik telah bekerja secara profesional. “Penyidik juga tidak main-main, di samping telah mengumpulkan dan menemukan alat bukti, penyidik juga menggunakan ahli dari Universitas di Sumut. Artinya dengan adanya alat bukti dan keterangan ahli, semua proses yang dilakukan penyidik mengenai kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum,” terangnya.
Disinggung soal adanya dugaan kasus tersebut menjadi ranah perdata, Suhadi pun mempertanyakan kembali. Menurutnya, perkara yang ia laporkan ke Polda Sumut itu bukan berbicara soal pembagian deviden atau pembagian hasil suatu perusahaan.
“Persolan yang kami laporkan ini adalah berkaitan dangan adanya dokumen RUPS berapa Rugi Laba dan Neraca Keuangan yang tidak jadi dilaksanakan namun secara sepihak pada dok foto copy ditandatangani diam-diam oleh tersangka, tanpa RUPS dan Tanpa diketahui Klien Kami. Di mana letak kaitannya dengan laporan kami, seperti diketahui dalam UU Perusahaan, pasal 69 UU PT itu mengatakan bahwa, segala proses hukum berkaitan dengan hasil pengesahan dan lainnya berkaitan perusahan itu harus dilakukan melalui RUPS dan tidak benar kalau dilakukan di luar itu,” ucapnya.
Penandatangan yang dilakukan tersangka dalam kasus ini di luar konteks RUPS.
“Sehingga dari dokumen yang ditandatangani diluar RUPS itu, diam-diam digunakan yang bersangkutan dalam perkara di kepailitan di Pengadilan Niaga Medan. Kalau dokumen itu tidak digunakan dalam perkara kepailitan, kita tidak melaporkan hal itu,” ucapnya lagi sembari mengatakan penggunaan dokumen yang ditanda tangani sepihak di luar RUPS itu, seolah-olah RUPS itu sudah disahkan.
Sehingga apabila menyimak dari penunjuk, sepertinya JPU sangat tidak telili, karena tidak melihat dok Asli berapa Laporan Rugi Laba dan Neraca Keuangan yang asil yang belum ditanda tangani oleh Tersangka, dan JPU hanya melihat dok Tersangka dan tentunya ini sangat tidak adil bagi Klien Kami sebagai Pelapor.
Demikian juga tentang Peran Direktur, yang seolah olah masalah keuangan dan lain lainnya dipegang Direktur, itu salah besar. Karena kaitan dalam perkara ini, Pak Alex telah memberi kuasa Direksi kepada Tersangka untuk masalah managemen dan keuangan perusahaan. Artinya roda perusahaan dipegang Tsk, oleh karena itu Klien Kami meminta RUPS, agar adanya laporan keuangan, namun hal ini oleh JPU tidak dipertimbangkan, padahal sudah di lampirkan di berkas perkara, “ ujarnya.
Suhadi pun menegaskan bahwa atas surat pengembalian berkas jaksa ke polisi itu, dirinya akan menyurati Jaksa Agung untuk meminta perlindungan. “Dalam konteks ini saya akan coba minta perlindungan hukum dan diekspose biar lebih jelas. Apakah benar petunjuknya seperti itu? hubungannya dimana jika dikatakan perdata? Itu yang bakal kita pertanyakan,” tukasnya. (red)