Medan (Pewarta.co) – Bocah berusia 4 tahun (Balita) berinisial K berjenis kelamin laki – laki, anak pasangan Hendro Purba dan Mardiana Pasaribu, dianiaya bahkan disiksa oleh seorang wanita, tak lain tetangga dekatnya sendiri berinisial J (24) di Perumahan Asri Indah Blok A Nomor 33. Kejadian tersebut berada di Desa Sei Mencirim Dusun XIII Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (22/10/2020).
Kronologi kejadian ini bermula sekitar pukul 06.30 wib, saat itu tetangga korban bernama Darman, mendengar tangisan anak kecil yang tepat berada di belakang rumahnya. Lalu, Darman melihat anak tetangganya tersebut tengah disiksa oleh pengasuhnya tak lain keponakan dari istrinya sendiri.
Sekitar pukul 13.30, Korban kabur dari rumahnya dan berlari kerumah Darman, dan disitu korban diberi minum dan makan. Pada pukul 13.45 warga bergegas menyampaikan kejadian ini kepada Isak selaku kepala dusun XIII, bahwasannya ada anak balita yang disiksa/dipukuli oleh pengasuhnya.
Mendapat aduan warganya, pada pukul 14.00 wib Kadus Isak langsung menghubungi Babinsa Koramil 01/Sunggal, Serma Suyanto. Sekitar pukul 14.30 Wib Serma Suyanto sampai Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan selanjutnya bersama warga langsung mengamankan pelaku J serta sekaligus membawa korban (K) ke Puskesmas terdekat guna mendapatkan perawatan medis sementara.
“Atas kejadian ini, beberapa warga dan didampingi Kepala Dusunnya akan melaporkan Pelaku J ke Polsek Sunggal, karena kejadiannya berada diwilayah hukum Polsek Sunggal” ucap Serma Suyanto.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak SE, MH, saat dihubungi melalui telepon WhatsAppnya mengatakan, bahwa motif dibalik kejadian ini masih dilidik. “Kita prioritaskan saat ini membawa si korban berobat secara intensif,” jelasnya singkat. (Sandy/Red)