Medan (pewarta.co)
Suhariadi, sopir angkutan kota (angkot) 63 yang menabrak Polwan Bripda PS di persimpangan Jalan Dr Mansur/Jalan Jamin Ginting, Medan, masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru. Polisi juga melakukan tes urine terhadapnya.
“Masih kita periksa dia (Suhariadi) di kantor,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Roni Bonic, Sabtu (18/3/2017). Namun hasil dari tes urine yang dilakukan belum keluar. Polisi sudah memeriksa 4 saksi. “Hasilnya (tes urine) masih nunggu. Saksi empat orang diperiksa,” ujar Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, hasil pemeriksaan polisi, diketahui SIM sopir tersebut sudah habis masa berlakunya. “Angkotnya layak. Namun masa berlaku SIM-nya sudah habis,” terangnya. Agar kasus tersebut tidak terulang, pihak kepolisian mengimbau pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil mematuhi peraturan.
“Pada prinsipnya, kita imbau angkot untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Karena setiap pelanggaran pasti ada konsekuensi hukumannya. Bilamana tak taat, akan ditindak tegas,” ujarnya.
Sopir angkot menabrak Bripda PS pada Jumat (17/3). Saat Bripda PS sedang mengatur lalu lintas, tiba-tiba angkot melaju dari lajur paling kiri dan belok ke kanan. Bripda PS tertabrak dan terpental 2 meter hingga akhirnya saat ini dirawat di RS Bhayangkara. (red)