Karo (Pewarta.co)-Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut) terus menyosialisasikan aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara elektronik (E-Sakip) yang telah dibangun. Dengan harapan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
E-Sakip merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk memudahkan proses perencanaan kinerja, penganggaran kinerja, keterkaitan kegiatan dalam pencapaian target kinerja, dan monitoring serta evaluasi pencapaian kinerja dan keuangan. Aplikasi tersebut yaitu memuat beberapa menu, antara lain, Renstra, Renja, Kinerja, dan Laporan.
“E-Sakip merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah,” kata Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut Ilyas Sitorus dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Bidang Layanan E-Government Rismawati pada sosialisasi E-Sakip kepada OPD Pemprov Sumut di Hotel Sibayak Internasional, Karo, Jumat (30/9/2022).
Diharapkannya, aplikasi ini dapat mewujudkan efektivitas dan efisiensi perencanaan pembangunan, penggunaan anggaran, penyederhanaan birokrasi, serta inovasi dalam bidang pelayanan publik di lingkup Pemprov Sumut. Aplikasi ini juga dapat memberikan manfaat untuk memperbaiki regulasi dan kebijakan, serta mendorong pemerintah daerah dalam melakukan inovasi dalam mendesain program dan kegiatan.
E-Sakip juga dapat digunakan sebagai dasar dalam memberikan reward dan punishment terhadap kinerja instansi maupun individu di dalamnya. Namun manfaat tersebut baru bisa terlaksana jika ada komitmen yang kuat dari pimpinan untuk memberikan pemahaman akan pentingnya mekanisme pertanggunjawaban kinerja, yang melibatkan seluruh unsur pejabat teknis dan pimpinan.
`
“Saran dan tindak lanjut pengelolaan aplikasi selanjutnya akan diserahkan kepada Biro Organisasi, perlu dibangun tata kelola oleh Biro Organisasi untuk menetapkan pengguna aplikasi, perlu pengembangan E-Sakip secara kontiniu berdasarkan review dan evaluasi yang dilakukan secara periodik,” kata Ilyas.
Analis Kebijakan Ahli Muda Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumut Ronny Iswandy yang menjadi narasumber sosialisasi tersebut mengatakan implementasi E-Sakip adalah salah satu aksi tahun 2022 Pemprov Sumut dalam hal peningkatan Sakip.
“Implementasi E-Sakip ini merupakan upaya Pemprov Sumut dalam mempercepat reformasi birokrasi,” kata Ronny. (ril)