• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 11 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Karo

Masyarakat Bisa Akses Tiga Layanan Ini di APPK

by Redaksi
Jumat, 8 Desember 2023
in Karo
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Karo (Pewarta.co) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan layanan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Aplikasi tersebut dapat digunakan masyarakat untuk membuat laporan jika memiliki masalah dengan lembaga jasa keuangan.

Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara pun mengajak masyarakat agar melaporkan pengaduan melalui APPK. Hal itu untuk memudahkan dalam menyampaikan pengaduan ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

bacajuga

Tekan Aksi Premanisme dan Pungli, Polrestabes Medan Tahan 9 Pemuda Bawa Sajam

Silaturrahmi PUK F.SPTI- K.SPSI Tegal Sari Mandala II, Guna Mempererat Tali Persaudaraan

Lapas Kelas ll A Pekanbaru Ikuti Pengarahan Dirjenpas Secara Virtual

“APPK merupakan sistem Layanan Konsumen Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan yang berkaitan dengan penanganan pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa yang telah dilaunching beberapa tahun lalu,” kata Analis Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Raya D Theresia Jumat (8/12/2023).

Tampil sebagai narasumber pada Media Gathering bertema Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah serta Perlindungan Konsumen di Karo, Theresia menjelaskan portal ini ditujukan untuk mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Disebutkannya, APPK dapat diakses melalui laman https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/.

Ia menuturkan, ada tiga layanan yang bisa diakses melalui aplikasi itu, yakni layanan informasi, layanan bertanya, dan layanan pengaduan.

“Di Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen ini, masyarakat bukan cuma bisa melaporkan pengaduan, namun juga bisa mengakses layanan bertanya dan layanan informasi sebagai bahan evaluasi bagi OJK,” kata Theresia.

Ketika masyarakat mempunyai masalah atau pengaduan dengan lembaga jasa keuangan, maka bisa melaporkannya melalui APPK.

“Di aplikasi itu, masyarakat dapat memilih menu pengaduan dan tinggal mengikuti petunjuk selanjutnya,” ujarnya.

Theresia mengingatkan, untuk melakukan pelaporan itu, masyarakat harus menyebutkan identitas diri dan kronologi pengaduan supaya bisa ditracing atau ditelusuri.

“Jangan memuat surat kaleng anonim,” tukasnya.

Ia menyebut, OJK juga memiliki strategi perlindungan konsumen dengan pendekatan preventif dan kuratif yang dapat meningkatkan kepercayaan dan menjaga keyakinan masyarakat terhadap PUJK.

Dijelaskannya, pendekatan preventif berupa pembentukan regulasi, edukasi finansial, pengawasan market conduct, serta meminta PUJK untuk menghentikan aktivitas jika terdapat kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sedangkan pendekatan kuratif berupa internal dispute resolution, external dispute resolution, pengawasan market conduct, sanksi administratif, perintah tertulis, serta tindakan lainnya untuk mencegah kerugian masyarakat.

Ia menuturkan, beberapa isu perlindungan konsumen pada sektor jasa keuangan diantaranya, mis-leading/mis-selling penawaran produk/layanan tertentu, biaya-biaya yang tidak transparan dalam perjanjian, informasi produk/layanan tidak jelas, tidak akurat dan menyesatkan, serta mekanisme IDR dan EDR yang belum memadai.

Kemudian, klausula perjanjian belum sesuai ketentuan perundang-undangan, penagihan yang kurang beretika, kasus fraud yang dilakukan pegawai/pihak afiliasi PUJK, marak terjadi kebocoran data pribadi konsumen serta fasilitas kepada konsumen disabilitas/membutuhkan perhatian khusus belum memadai. (gusti)

Previous Post

Pj Gubernur Sumut Lantik Bupati Deliserdang

Next Post

Jumat Curhat, Polda Sumut Cegah Radikalisme dan Terorisme di Lingkungan Pelajar

Related Posts

Karo

Buka Festival Bunga dan Buah 2024, Pj Gubsu Kagum Melihat Kreativitas Masyarakat Karo

Kamis, 4 Juli 2024
Karo

Kunjungi Rutan Kabanjahe, Kakanwil Kumham Sumut: Biasakan yang Benar, Jangan Benarkan yang Biasa

Kamis, 4 Juli 2024
Karo

Kagama Sumut Rayakan Paskah Bersama Penyandang Disabilitas

Kamis, 2 Mei 2024
Karo

Buka Pelatihan dan Orientasi Anggota Muda, Farianda: Harus Bangga Menjadi Anggota PWI

Rabu, 15 November 2023
Karo

Gubernur Sebut Kebebasan, Norma dan Estetika Penting Dalam Pendidikan

Senin, 31 Juli 2023
Karo

Edy Rahmayadi Sebut 65 Persen Logistik dari Karo dan Pentingnya Bangun Jalan Alternatif

Jumat, 7 Juli 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani