Karo (Pewarta.co)-Mencermati rekaman video yang beredar luas di media sosial dengan tagline “Korban Asusila Oknum Batalyon 125 Si’mbisa” maka di sini Saya Letkol Inf Ronald Manurung selaku Danyonif 125/Smb perlu meluruskan tentang permasalahan sebenarnya sehingga tidak ada salah persepsi publik yang hanya berdasar pada pernyataan salah satu pihak saja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pengusutan terkait kasus Asusila yang melibatkan salah satu Anggota Yonif 125/Smb atas nama Serda Jesaya Tarigan dengan saudari Elsa Br Ginting adalah benar dilakukan secara sadar dan atas dasar suka sama suka sehingga mengakibatkan yang bersangkutan hamil.
Hal ini diperkuat pengakuan Serda Jesaya Tarigan.
“Mengacu pada permasalahan tersebut, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku kepada Serda Jesaya Tarigan atas perbuatannya yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma Keprajuritan,” kata Danyonif.
Selain menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku kepada Serda Jesaya Tarigan, Kami juga membuka peluang terhadap keinginan Elsa Br Ginting yang menuntut pertanggung jawaban dari Serda Jesaya Tarigan dengan cara menikahinya.
“Dan setelah kami jembatani dengan Serda Jesaya Tarigan, terlihat Serda Jesaya Tarigan secara ksatria bertanggung jawab atas konsekuensi yang dilakukannya secara hukum maupun kesanggupannya untuk menikahi Elsa,” jelasnya.
Hal ini terbukti dari dokumentasi administrasi, foto-foto maupun video permohonan nikah yang diajukan oleh Serda Jesaya Tarigan bersama Elsa.
Namun seiring berjalan waktu, Elsa Br Ginting yang terlihat berusaha menghindar pada proses pengajuan permohonan nikah.
Saat itu, Elsa tidak hadir di beberapa pertemuan sampai dengan saat ini.
“Sehingga kami berusaha menghubungi orangtua, keluarga maupun teman-teman dari Elsa Ginting tanpa hasil. Kondisi ini tentunya semakin mempersulit kami untuk menyelesaikan proses pengajuan permohonan nikah Serda Jesaya Tarigan,” katanya lagi.
Namun, tanpa disadari tiba-tiba Elsa Br Ginting mengunggah rekaman video pernyataannya di media yang sangat merugikan nama baik dan reputasi Yonif 125/Smb.
“Saya dapat tegaskan sekali lagi di sini,.sebagai kesimpulan dari klarifikasi atas pernyataan Elsa Br Ginting di rekaman video, adalah, bahwasanya Serda Jesaya Tarigan adalah pihak yang bertanggung jawab secara hukum dan berusaha memenuhi permintaan Elsa Ginting untuk menikahinya,” ungkap Danyonif.
Namun, Elsa Br Ginting sebaliknya pihak yang berusaha menghindar.
Mengenai pernyataan bahwa Serda Jesaya Tarigan memberikan obat sehingga Elsa Ginting keguguran adalah tidak benar.
Karena hingga saat ini tidak terlihat hadir dan tidak dapat menunjukan bukti maupun saksi-saksi.
Kemudian, kata Danyonif, Serda Jesaya Tarigan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku atas perbuatannya melanggar hukum dan norma-norma keprajuritan.
“Kami imbau agar Saudari Elsa Br Ginting segera mengklarifikasi pernyataannya yang telah merugikan nama baik kami. Satuan kami Yonif 125/Smb,” pungkas Danyonif. (ril)