Jakarta (Pewarta.co)-PT Mandiri Tunas Finance (MTF) berkomitmen dan beritikad baik atas gugatan mantan karyawan mengenai pesangon, Jumat, (24/5/2024).
Penjelasan ini disampaikan Dadan Hamdhani selaku Corporate Secretary Division Headinformasi atas pemberitaan yang menyangkut salah satu mantan karyawannya berkaitan dengan pembayaran pesangon.
“Dengan adanya pemberitaan dari salah satu mantan karyawan kami atas nama saudara Alman Marali Sijabat, di mana setelah kami konfirmasi, memang benar adanya hubungan kerja antara MTF dengan saudara Alman Marali Sijabat telah dinyatakan berakhir berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan atas perkara perselisihan hubungan industrial dengan nomor 241/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn dan kami patuh terhadap hasil putusan Pengadilan tersebut,” ujar Dadan Hamdhani.
Lebih lanjut dijelaskannya, terkait gugatan yang diajukan saudara Alman terkait pembayaran pesangon, MTF tunduk dalam putusan Pengadilan khususnya dalam perkara hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“MTF memiliki itikad baik dan bersedia untuk melakukan pembayaran pesangon kepada saudara Alman. Sayangnya, komunikasi secara tertulis yang selalu dilakukan MTF kepada saudara Alman berkaitan dengan mekanisme dan persyaratan pembayaran pesangon tidak ditanggapi saudara Alman maupun kuasa hukumnya dan saat ini kuasa hukum Sdr. Alman melaporkan kembali ke Pengadilan Negeri dan saat ini dalam proses mediasi,” jelasnya.
Sehubungan dengan pemberitaan-pemberitaan negatif yang beredar terkait kasus tersebut, katanya, adalah tidak tepat.
“Karena MTF selalu melakukan komunikasi dengan perwakilan kuasa hukum dan berupaya untuk melakukan penyelesaian pembayaran pesangon kepada saudara Alman dan MTF memiliki bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Demikian penjelasan ini kami sampaikan, agar dapat menjadi informasi yang benar terhadap pemberitaan tersebut,” pungkasnya.(red)