• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 23 September 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Jakarta
Ketua DPRD Medan Sampaikan Aspirasi Warga ke DPR RI

Ketua DPRD Medan Sampaikan Aspirasi Warga ke DPR RI

Ketua DPRD Medan Sampaikan Aspirasi Mahasiswa ke DPR RI

by NiahLubis
Kamis, 18 September 2025
in Jakarta
6
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Jakarta (Pewarta.co) Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., menyampaikan aspirasi masyarakat dari HIMMAH Cabang Kota Medan, KAMMI Cabang Kota Medan, PMKRI Cabang Kota Medan, PMII Cabang Kota Medan, IMM Cabang Kota Medan, GMNI Cabang Kota Medan, GMKI Cabang Kota Medan, serta HMI Cabang Medan ke Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Rabu (17/9/25).

Adapun aspirasi yang disampaikan ke Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI adalah yang merupakan kewenangan dari DPR RI, yaitu (1). Mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang strategis dalam rangka memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan negara; dan (2). Mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat guna memberikan pengakuan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak masyarakat adat sesuai dengan amanat konstitusi dan semangat kebhinekaan bangsa.

bacajuga

Rico Waas Hadiri Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, DPRD Medan Apresiasi Pergeseran Anggaran Untuk Benahi Kawasan Medan Utara

Rapat Paripurna APBD Kota Medan 2026, Fraksi PKS Soroti Sejumlah Persoalan

DPRD Medan Dorong Pemko Segera Bayar Tali Asih Atlet Peraih Medali PON 2024

Penyampaian aspirasi masyarakat ini diterima langsung oleh Pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, M.H.Kes., Adian Yunus Yusak Napitupulu, S.H., dan Drs. H. Taufiq R. Abdullah, M.A.P., serta Kepala Subbagian Tata Usaha Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Agung S., di ruang Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI.

Diketahui salah satu tugas dari Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI adalah menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan “meaningful participation” pada setiap tahapan pembahasan rancangan undang-undang.

Selain itu, penyampaian aspirasi masyarakat, yang telah ditandatangani oleh 4 orang Pimpinan DPRD Kota Medan ini, merupakan bentuk komitmen dan keseriusan DPRD Kota Medan dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang telah disampaikan, baik aspirasi di tingkat daerah maupun di tingkat pusat. (Rel/Dik)

Related Posts

PRABU, Wadah Baru Supremasi Sipil: Dari Pra Deklarasi Menuju Gerakan Rakyat Bersatu
Jakarta

PRABU, Wadah Baru Supremasi Sipil: Dari Pra Deklarasi Menuju Gerakan Rakyat Bersatu

Sabtu, 20 September 2025
Lingkar Aktivis Minta Anggota DPR-RI dari Partai Nasdem Dicopot
Jakarta

Lingkar Aktivis Minta Anggota DPR-RI dari Partai Nasdem Dicopot

Kamis, 18 September 2025
DPR Desak Propam Usut Kompol DK
Jakarta

Komisi III DPR Desak Sanksi untuk Kompol DK

Senin, 15 September 2025
Pemerhati Intelijen : Mafia Perbankan UOB, Ancaman Serius bagi Program Penguatan Perbankan Menkeu
Jakarta

Pemerhati Intelijen : Mafia Perbankan UOB, Ancaman Serius bagi Program Penguatan Perbankan Menkeu

Minggu, 14 September 2025
Bupati Tapsel Curhat dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas
Jakarta

Bupati Tapsel Curhat dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas

Sabtu, 13 September 2025
Saksi Kunci Kasus Chromebook 2019–2022 Masih di Luar Negeri, Desakan Publik Meningkat
Jakarta

Hotman Paris Diminta Bujuk Jurist Tan Pulang Ke IndonesiaJakartal- Jurist Tan, staf khusus mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim masih berada di luar negeri. Jurist Tan telah berstatus buronan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Aktivis anti korupsi Edison Tamba alias Edoy meminta Hotman Paris selaku penasehat hukum Nadiem Makarim, tersangka dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook pada Kemendikbudristek Tahun 2019-2022 untuk membujuk Jusrit Tan mau pulang ke Indonesia. “Kepulangan Jurist Tan ini sangat penting, sehubungan dengan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook pada Kemendikbudristek Tahun 2019-2022. Jurist Tan adalah saksi kunci dalam dugaan korupsi pengadaan laptop tersebut,” ujar Ketua Jaringan Masyarakat Bawah (Jaga Narwah) Edison Tamba kepada wartawan, Rabu 10 September 2025. Menurutnya, kehadiran Jurist Tan dihadapan penyidik untuk diperiksa dan dimintai keterangan atas dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook sangat penting. Jurist Tan saksi kunci dan diharapkan dapat membuka kotak pandora atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah tersebut. Edoy menuturkan, sejak awal pihaknya mendesak agar kasus ini diungkap secara terang benderang, sehingga tidak ada celah bagi siapa pun untuk menyembunyikan dugaan pidana korupsi dalam proses pengadaan laptop itu. “Kami sejak awal sudah mendesak agar kasus ini tidak dibiarkan. Hari ini, langkah Kejagung patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa hukum bisa ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Edison Tamba, Ketua Umum Jaga Marwah. Mereka menegaskan bahwa perjuangan menegakkan hukum harus dijaga bersama, karena korupsi di sektor pendidikan merupakan pengkhianatan terhadap masa depan bangsa. Jaga Marwah juga berjanji akan terus mengawal proses hukum agar tidak berhenti di tengah jalan. “Ini momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan rakyat. Kami berterimakasih pada Kejagung, dan akan tetap mengawasi agar kasus ini dituntaskan secara tuntas,” tambahnya. Langkah Kejagung yang berani menindak tokoh publik besar seperti Nadiem Makarim, menurut Jaga Marwah, sekaligus menjadi pesan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Sebelumnya, perburuan terhadap Jurist Tan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022 di Kemendikbudristek resmi disampaikan Kejaksaan Agung. Kejagung resmi menetapkan tersangka Jurist Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan Jurist Tan diburu untuk ditangkap dan dihadirkan ke hadapan penyidik JAM Pidsus untuk memberikan keterangan atas penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbud Ristek tersebut. “Penerbitan DPO tersangka Jurist Tan dikeluarkan karena tak pernah memenuhi panggilan tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022 di Kemendikbudristek. Jurist Tan kita tetapkan sebagai buronan,” ujar Kapuspenkum Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis 7 Agustus 2025.

Rabu, 10 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt.Kapolrestabes Medan Hadiri Syukuran HUT Lantas Bhayangkara ke-70, Lalu Lintas Moderen Yang Berkeselamatan Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ILAJ Minta MA dan Mendagri Tolak Hasil Pansus Angket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Partai, Pendamping Desa dan Korupsi Kebijakan Menteri Yandri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Pemuda Pancasila”Berduka” Atas Meninggalnya Mantan Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani