• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 26 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Jakarta
Advokat Roni Prima Panggabean : Sertifikat Pagar Laut Perampasan Hak Konstitusi

Advokat Roni Prima Panggabean : Sertifikat Pagar Laut Perampasan Hak Konstitusi

by Redaksi
Rabu, 5 Februari 2025
in Jakarta
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Jakarta (Pewarta.co)-Advokat Roni Prima Panggabean menyebut sertifikat pagar laut merupakan perampasan hak konstitusi.

Karenanya, polemik pagar laut harus diusut tuntas dan oknum serta unsur yang terlibat di dalamnya diseret ke pengadilan.

bacajuga

Medan Siap jadi Tuan Rumah Rakernas PHRI 2026, Rico Waas: Momentum Tunjukkan Potensi dan Dorong Investasi

Musyawarah Desa Percut Bentuk Tim Penyusun RKP Tahun Anggaran 2026

Grup Empat Saudara Juarai Turnamen Trup Karang Sari Cup 2025

Penegasan itu disampaikan Roni Prima Panggabean menjawab sejumlah wartawan seputar polemik pagar laut seluas 581 hektar di Kabupaten Tangerang, Rabu, (5/2/2025).

Apalagi, pagar laut tersebut mengakibatkan 3.888 orang nelayan merugi senilai Rp24 miliar terhitung sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.

“Timbulnya sertifikat di perairan Tanggerang seluas 581 hektar jangan hanya sekedar dicabut pagar dan izinnya. Namun yang paling penting usut tuntas pemohon, oknum Badan Pertanahan Nasional, oknum Kementerian dan seluruh yang terlibat atas terbitnya sertifikat di atas pagar laut,” tegas Roni Prima Panggabean.

Lebih lanjut dijelaskan Roni Panggabean, bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 adalah jelas mengatur tentang kepemilikan tanah.

“Bukan kepemilikan laut menjadi pertanahan sebagaimana termaktub pada Pasal 33 ayat (3) bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelas advokat muda asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini.

Konstitusi kita, ungkap Roni, sudah jelas dan tegas bahwa semua kekayaan yang di dalam bumi bukan untuk golongan sepihak namun harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

“Atas dugaan timbulnya sertifikat atau surat-surat atau peralihan hak atau peralihan kepemilikan dalam hal ini patut diduga adanya suatu tindak pidana pemalsuan surat berupa akta autentik,” ungkapnya.

Karena itu, tegas Roni, pemerintah Melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanhan Nasional harus berani mengusut tuntas para jajaran oknum nakal di bawahnya.

“Karena praktik dugaan mafia tanah hingga saat ini masih belum tuntas. Bahkan praktik mafia tanah ternyata sudah merambah kesektor perairan laut,” tegas Roni Panggabean.

Selain itu, sebagai praktisi bidang hukum, Roni Panggabean mengapresiasi tindakan tegas Menteri Nusron Wahid yang mencabut pagar laut seluas 581 hektar.

“Namun tidak hanya sampai di situ. Bahwa dugaan kuat pemalsuan dokumen berupa akta autentik perlu ditelusuri dan dilakukan penyidikan terhadap pemohon dan seluruh oknum perjabat yang terlibat. Sebegitu mudahnya kah para oknum elit merampas kekayaan yang seharusnya dinikmati oleh rakyat ?,” lirih Roni.

Menurut Advokat dari kantor pengacara Roni Prima Panggabean (RPP-FIRM) di Setia Budi, Kuningan, Jakarta Selatan ini, karena praktik dugaan mafia tanah hingga sekarang masih belum tuntas dan sudah merambah ke sektor perairan laut, maka sudah sepatutnya menuntaskan kasus ini.

“Sebagai praktisi, Saya menyarankan agar Menteri Agraria harus segera bersniergi dengan Aparat Penegak Hukum, Menko Hukum dan Menteri Hukum dengan melibatkan seluruh awak media, agar kasus ini bisa segera tuntas dan transparan. Sehingga wujud Asta Cita bukan hanya Omong-Omongan belaka namun nyata berpihak kepada rakyat,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, menurut Roni, timbulnya segala bentuk surat dan hingga sertpikat bukanlah hanya persoalan administrasi.

“Namun lebih dari itu, ini merupakan suatu dugaan tindak pidana bahkan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan gratifikasi dan suap sehingga timbulnya alas hak di atas perairan laut,” pungkasnya.(red)

Related Posts

Gandi Parapat Ajak Masyarakat Doakan Ephorus HKBP dan Kalangan Pendeta
Jakarta

Gandi Parapat Ajak Masyarakat Doakan Ephorus HKBP dan Kalangan Pendeta

Senin, 25 Agustus 2025
Kantongi Dukungan 23 Provinsi, Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI
Jakarta

Kantongi Dukungan 23 Provinsi, Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI

Minggu, 24 Agustus 2025
Bupati Tapsel Terima Sertifikat
Jakarta

Bupati Tapsel Terima Sertifikat dari Menkes

Kamis, 21 Agustus 2025
80 Tahun Indonesia Merdeka, Rumah Bukan lagi Sekadar Mimpi
Jakarta

80 Tahun Indonesia Merdeka, Rumah Bukan lagi Sekadar Mimpi

Minggu, 17 Agustus 2025
Rutan Kelas I Medan Tampilkan Karya Warga Binaan di IPPAFest 2025
Jakarta

Rutan Kelas I Medan Tampilkan Karya Warga Binaan di IPPAFest 2025

Sabtu, 9 Agustus 2025
Ekonomi Sumbagut Tumbuh 4,71 Persen, OJK Dorong Peran Media Dukung Inklusi Keuangan
Jakarta

Ekonomi Sumbagut Tumbuh 4,71 Persen, OJK Dorong Peran Media Dukung Inklusi Keuangan

Jumat, 8 Agustus 2025
Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani