Medan (Pewarta.co)-Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan senjata api (senpi) dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol yang terus bergulir di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Delierdang juga mengambil keterangan saksi – saksi, termasuk seorang oknum TNI masuki babak baru.
Sehubungan dengan itu, masyarakat Pancur Batu meminta kepada Hakim PN Negeri Lubuk Pakam agar berdiri tegak lurus dalam memberikan putusan dalam sidang kepemilikan senjata api tersebut.
“Kami masyarakat Pancur Batu meminta kepada bapak Hakim PN Lubuk Pakam agar berdiri tegak lurus dalam kasus ESG alias godol karena kami masyarakat Pancur Batu percaya penuh dengan bapak hakim, yang mana dalam mengambil keterangan saksi yang juga seorang oknum TNI AD Kopral Nirwansyah tidak mengakui senpi itu miliknya, tapi kenapa ada keluarga ESG alias Godol menyatakan bahwa senpi itu milik oknum TNI, ” ucap warga Pancur Batu SS Sitepu kepada wartawan, Kamis (4/7/2024) malam.
Selaku warga Pancur Batu, dirinya sangat yakin kepada Hakim PN Lubuk Pakam melihat fakta yang ada dan mengetahui jelas keterangan saksi – saksi tersebut dan tidak terpengaruh dari keterangan saksi – saksi tesebut. “Kami percaya Hakim akan memberikan putusan yang tepat dan tetap berdiri tegak lurus, ” jelasnya.
Diketahui, Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan petugas gabungan dari Brimob Polda Sumut di Dusun Pulo Sari, Desa Durin Jangak Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Rabu (13/3/2024) dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.(red)