Medan (pewarta.co) – Wakil Direktur CV Wendy, Anwar Fuseng Padang, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/11). Ia didakwa telah menyuap mantan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat, 2018 silam.
Anwar Fuseng yang merupakan warga Jambu Mbellang, Desa Siempat Rube II, Kecamatan Siempat Kabupaten Pakpak Bharat ini, telah memberikan uang ke Remigo Yolanda Berutu sebesar Rp300 juta untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat berupa Pengaspalan Jalan Wisata Lae Mbilulu (Traju-Sumbul-Lae Mbilulu).
“Terdakwa Anwar Fuseng Padang turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu berupa uang tunai Rp300 juta, kepada Remigo Yolando Berutu selaku Bupati Kabupaten Pakpak Bharat melalui Plt Kadis PUPR, David Anderson Karosekali dan orang kepercayaan Remigo, Hendriko Sembiring,” ujar JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi dan Mohamad Nur Azis, dihadapan majelis hakim diketuai Azwardi Idris.
Disebutkan Jaksa KPK, terdakwa merupakan kontraktor di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat tersebut. Pada Februari 2018, terdakwa datang menemui David Anderson dan ditawarkan proyek senilai Rp2 miliar. Tetapi terdakwa wajib memberikan fee 10 % untuk Bupati dari nilai proyek dan 15% di setiap termin pencairan uang proyek.
Untuk mendapatkan proyek tersebut, maka terdakwa diminta David menyerahkan uang sebesar Rp250 juta dan terdakwa menyanggupinya. Uang tersebut diserahkan pada 1 Maret 2018. Terdakwa meminta agar dibuatkan kuwitansi bertuliskan ‘pinjaman untuk biaya perobatan’ sebagai tanda terima uang dari David Anderson.
“Uang tersebut lalu diserahkan David Anderson Karosekali ke Remigo Yolando Berutu melalui Jufri Mark Bonardo Simanjuntak selaku ajudan bupati di pendopo rumah dinas bupati,” ujarnya.
Proyek Pengaspalan Jalan Wisata Lae Mbilulu pun didapatkan dengan nilai proyek sebesar Rp2,03 miliar lebih. Tetapi, pada 14 November 2018, David Anderson kembali meminta uang Rp100 juta kepada terdakwa sebagai sisa fee tersebut. Keesokan harinya, terdakwa mengaku hanya sanggup memberikan Rp50 juta dan diserahkan pada 16 November 2018.
Setelah uang Rp50 juta diterima, lanjut Jaksa KPK, uang dikumpulkan David Anderson Karosekali dengan yang diterima dari kontraktor lainnya sehingga menjadi sejumlah Rp150 juta. Kemudian, David menyerahkan uang tersebut kembali ke Remigo Yolando Berutu.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” ungkapnya.
Dalam persidangan terpisah, Jaksa KPK juga menyidangkan kontraktor lainnya yakni Dilon Bancin dan ASN staf bidang Perkim Kabupaten Pakpak Bharat, Gugun Banurea. Keduanya didakwa menyuap Remigo Yolando Berutu sebesar Rp720 juta.
Uang tersebut diberikan kedua terdakwa melalui David Anderson Karosekali untuk mendapatkan
paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat berupa Peningkatan/Pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng (PT Alahta). (TA/red)