• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 8 Juli 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Teks foto: Dua dari tiga terdakwa lenyuap Bupati Remigo(TA)

Teks foto: Dua dari tiga terdakwa lenyuap Bupati Remigo(TA)

Wadir CV Wendy Didakwa Suap Bupati Papua Bharat

by NiahLubis
Senin, 16 Desember 2019
in Hukum
39
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

 

Medan (pewarta.co) – Wakil Direktur CV Wendy, Anwar Fuseng Padang, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/11). Ia didakwa telah menyuap mantan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat, 2018 silam.

bacajuga

No Content Available

Anwar Fuseng yang merupakan warga Jambu Mbellang, Desa Siempat Rube II, Kecamatan Siempat Kabupaten Pakpak Bharat ini, telah memberikan uang ke Remigo Yolanda Berutu sebesar Rp300 juta untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat berupa Pengaspalan Jalan Wisata Lae Mbilulu (Traju-Sumbul-Lae Mbilulu).

“Terdakwa Anwar Fuseng Padang turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu berupa uang tunai Rp300 juta, kepada Remigo Yolando Berutu selaku Bupati Kabupaten Pakpak Bharat melalui Plt Kadis PUPR, David Anderson Karosekali dan orang kepercayaan Remigo, Hendriko Sembiring,” ujar JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi dan Mohamad Nur Azis, dihadapan majelis hakim diketuai Azwardi Idris.

Disebutkan Jaksa KPK, terdakwa merupakan kontraktor di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat tersebut. Pada Februari 2018, terdakwa datang menemui David Anderson dan ditawarkan proyek senilai Rp2 miliar. Tetapi terdakwa wajib memberikan fee 10 % untuk Bupati dari nilai proyek dan 15% di setiap termin pencairan uang proyek.

Untuk mendapatkan proyek tersebut, maka terdakwa diminta David menyerahkan uang sebesar Rp250 juta dan terdakwa menyanggupinya. Uang tersebut diserahkan pada 1 Maret 2018. Terdakwa meminta agar dibuatkan kuwitansi bertuliskan ‘pinjaman untuk biaya perobatan’ sebagai tanda terima uang dari David Anderson.

“Uang tersebut lalu diserahkan David Anderson Karosekali ke Remigo Yolando Berutu melalui Jufri Mark Bonardo Simanjuntak selaku ajudan bupati di pendopo rumah dinas bupati,” ujarnya.

Proyek Pengaspalan Jalan Wisata Lae Mbilulu pun didapatkan dengan nilai proyek sebesar Rp2,03 miliar lebih. Tetapi, pada 14 November 2018, David Anderson kembali meminta uang Rp100 juta kepada terdakwa sebagai sisa fee tersebut. Keesokan harinya, terdakwa mengaku hanya sanggup memberikan Rp50 juta dan diserahkan pada 16 November 2018.

Setelah uang Rp50 juta diterima, lanjut Jaksa KPK, uang dikumpulkan David Anderson Karosekali dengan yang diterima dari kontraktor lainnya sehingga menjadi sejumlah Rp150 juta. Kemudian, David menyerahkan uang tersebut kembali ke Remigo Yolando Berutu.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” ungkapnya.

Dalam persidangan terpisah, Jaksa KPK juga menyidangkan kontraktor lainnya yakni Dilon Bancin dan ASN staf bidang Perkim Kabupaten Pakpak Bharat, Gugun Banurea. Keduanya didakwa menyuap Remigo Yolando Berutu sebesar Rp720 juta.

Uang tersebut diberikan kedua terdakwa melalui David Anderson Karosekali untuk mendapatkan
paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat berupa Peningkatan/Pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng (PT Alahta). (TA/red)

 

Previous Post

Plt Wali Kota Tutup Pekan Pesona Wisata Medan

Next Post

Terdakwa Apriliani Menangis di PN Medan: “Saya Jual tanah Warisan untuk biaya Hidup dan Pengobatan Ayah “

Related Posts

Hukum

Tuntut 2 Terdakwa Poliandri 4 Tahun Penjara, PH Korban Apresiasi Jaksa

Kamis, 7 Juli 2022
Hukum

Tikam Abang Kandung, Maralus Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 6 Juli 2022
Hukum

Terkait Pupuk Bersubsidi, Kades Alang Bombon Penuhi Panggilan Polisi

Rabu, 6 Juli 2022
Hukum

Polsek Medan Area Tangkap Pencuri Motor  

Rabu, 6 Juli 2022
Hukum

Pengedar Sabu 500 Gram, Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Selasa, 5 Juli 2022
Hukum

Kuasa Hukum Romy Tampubolon Apresiasi Polsek Percut Sei Tuan

Selasa, 5 Juli 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kapolres Maupun Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Disinyalir Kurang Greget Dalam Memberantas Gudang Mafia Penampungan Inti Sawit Tak Berizin/Ilegal

Jumat, 1 Juli 2022

Boru Damanik Meninggal Dunia Pascaoperasi Kandungan di RSU Lubukpakam

Selasa, 5 Juli 2022

Pelaku Abang Tikam Adik Ditangkap Polres Dairi   

Senin, 4 Juli 2022

Diminta Polres Nias Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Otoli Zalukhu

Senin, 4 Juli 2022

Tabung Gas Terbakar, Pedagang Bakso di Sampali Nyaris Gosong

Kamis, 7 Juli 2022

Petugas Rutan Humbahas Gagalkan Penyelundupan Narkotika  

Kamis, 7 Juli 2022

Satlantas Polres Tanjungbalai Patroli Sore Antisipasi Pelanggaran Lalu Lintas

Kamis, 7 Juli 2022

Satlantas Polres Tanjungbalai Tertibkan Parkir dan PKL di Pasar Veteran

Kamis, 7 Juli 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Tabung Gas Terbakar, Pedagang Bakso di Sampali Nyaris Gosong

Kamis, 7 Juli 2022

Petugas Rutan Humbahas Gagalkan Penyelundupan Narkotika  

Kamis, 7 Juli 2022

Satlantas Polres Tanjungbalai Patroli Sore Antisipasi Pelanggaran Lalu Lintas

Kamis, 7 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani