Medan (Pewarta.co)- Kasus penipuan dan pengelapan yang dilakukan oleh terdakwa “DW” menjadi perhatian publik, pasalnya wahyuni selaku korban penipuan dan penggelapan senilai Rp.90.000.000,-(Sembilan Puluh Juta Rupiah) tersebut melayangkan surat ke pengadilan negeri medan, (15/2/2022).
Dalam ungkapan itu wahyuni meminta keadilan dan menghukum “DW” seberat – beratnya kepada Pengadilan Negeri Medan,
Lantas Adapun isi surat dari wahyuni adalah sebagai berikut:
– Saya berharap dan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan memberikan putusan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Saya berharap dan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan dapat bersikap adil dalam perkara pidana penipuan dan penggelapan.
– Saya berharap Ketua Pengadilan Negeri Medan dapat memberikan putusan hukuman yang adil dan seberat-beratnya kepada (DW) sehingga yang bersangkutan tidak mengulang kembali perbuatannya.
Kasus wahyuni sampai saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Medan, dan memasuki tahap menghadirkan saksi dari terdakwa, Seperti sebelumnya Rocky Sirait selaku Jaksa penuntut umum telah dikonfirmasi oleh awak media bahwa terdakwa DW dituntut dengan pasal 372 dan 378 ancaman 4 tahun penjara.
Ketika Wahyuni memberikan keterangan kepada awak media bahwa “DW” saat ini juga dilaporkan oleh beberapa korban lainnya baik di Polrestabes maupun Polda, Adapun laporan polisi :
1. STTLP/1475/YAN.2.5/K/VII/2021/SPKT/RESTABES MEDAN 28 Juli 2021
2. STTLP/B/1146/VII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA 15 Juli 2021
3. STTLP/B/1681/X/2021/SPKT/POLDA SUMUT 30 Oktober 2021p
“Saya berharap Hakim Pengadilan Negeri Medan dapat memutuskan hukuman seberat –beratnya kepada “DW” karena sampai sekarang saya terlilit hutang dan sangat dirugikan akibat perbuatan beliau, Saya yakin hakim pasti dapat memberikan putusan terbaik dalam kasus saya ini,sehingga “DW” tidak mengulangi kembali perbuatannya,” tandasnya. (red)