Medan (Pewarta.co)-Seorang pelaku penganiayaan, M Zulham Efendi Nasution (36) diamankan petugas Polsek Medan Area saat sedang duduk di teras rumahnya Jalan Denai Gang Rukun Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai, Sabtu (11/1/2020/) sekitar pukul 20.30 WIB.
Penikaman yang mengakibatkan korban M Indo Maulana (21) kritis dan dilarikan ke rumah sakit berawal saat pelaku sedang memancing ikan di parit, Yuki Plaza depan Komplek Asia Mega Mas, Kelurahan Suka Ramai II, Kecamatan Medan Area.
Bersama kawan-kawannya, pria warga Jalan Nikel Blok A7 Kelurahan Suka Ramai II Kecamatan Medan Area itu mendatangi pelaku yang sedang asik memancing.
Kemudian korban melarang pelaku agar tidak memancing di parit tersebut.
Namun pelaku tak menghiraukan hingga korban dan kawan-kawannya marah dan mengeroyok pelaku.
Tak terima, pelaku melawan sambil meraih pisau yang ditemukanya di lokasi dan menikam korban.
Petugas yang mengetahui adanya kejadian itu datang ke TKP dan melakukan penyelidikan.
Hasilnya 5 petugas Polsek Area yang melakukan penyelidikan, Aiptu Very Syam, Aiptu Yaqub Sitorus, Aiptu Chatles Rudi Siahaan, Bripka Ridwan Manurung dan Briptu Surya Dhinata mengetahui identitas pelaku.
Kemudian mendatanginya dan menangkap pelaku saat sedang duduk di teras rumahnya.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH mengatakan, pelaku sudah diamankan darI rumahnya.
“Penikaman terjadi saat korban melarang pelaku untuk memancing ikan di parit depan Yuki Plaza. Tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” kata Paidir. (surya)