Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Unit reskrim Polsek Sei Tualang Raso berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian berinisial E.
Warga Jalan Pattimura Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai ini diamankan pada hari Selasa (18/7/23).
Pelaku diatangkap berdasarkan laporan korban Ahmarudidin, warga Jalan Damai Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru yang berdomisili sekaligus membuka bengkel di Jalan Lingkar Lingkungan V, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Laporan korban tertuang dalam laporan polisi LP / B / 26 / VII / 2023/ SEK ST Raso / RES T.BALAI / POLDASU tanggal 17 Juli 2023.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Sei Tulang Raso Iptu AE Rambe mengatakan, pelaku melaksanakan aksinya pada hari Senin, (17/7/2023).
Dalam laporannya, korban kehilangan mesin las merk NK, lima buah ban dalam sepeda motor merk swallow dan dua tabung gas 3 kilogram.
“Dalam beraksi, tersangka mendorong pintu belakang bengkel yang dalam keadaan terkunci secara paksa,” kata Kapolsek.
Kemudian, jelas Kapolsek, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sei Tualang Raso.
“Petugas yang menindaklanjuti laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka,” jelas eks Kanit Reskrim POlsek Medan Kota ini. (red)