Asahan (Pewarta.co)-Personel Satresnarkoba Polres Asahan mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yaitu MN alias ketua Inul (45) warga Jalan Danau Jempang Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat Kota Medan dan HY (49) warga Jalan Glambir 5 Gg Alangisa Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
“Kedua pelaku tersebut diamankan personel di Jalan Ulayat Raya Kelurahan Klambir 5 Kebun, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha, Kamis (9/6/2022).
Selain mengamankan para pelaku tersebut, lanjut AKBP Putu Yudha Prawira, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 905,44 gram, 1 buah plastik warna putih, 2 buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit hp, 1 buah bong, 1 buah kaca pirek, dan 1 buah mancis.
“Awalnya personel dipimpin Kanit I Iptu Mulyoto mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa ada seseorang laki-laki dengan panggilan Inul yang bertempat tinggal di Kota Medan dapat menyediakan narkotika jenis Sabu,” kata Kapolres Asahan.
AKBP Putu Yudha mengungkapkan, dengan melakukan undercover buy, personel langsung menemui seorang pria dengan panggilan Inul untuk berpura pura memesan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
“Setelah berjumpa dengan Ketua Inul, personel langsung dibawa ke salah satu kandang Lembu yang berlokasi di Jalan Ulayat Raya Kel. Klambir 5 Kebun Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang. Disitu Ketua Inul memberikan bungkusan plastik berisikan narkotika jenis diduga sabu, kemudian pelaku tersebut langsung diamankan,” ucapnya.
Selain itu, sambung Kapolres, personel juga melakukan penggeledahan terhadap salah satu pondok bertingkat terbuat dari kayu.
“Di situ, personel menemukan pelaku HY sedang mengkomsumsi narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku HY, petugas menemukan 2 plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu,” terangnya.
AKBP Putu Yudha mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku Inul mengakui jika barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Badak yang merupakan warga Aceh.
“Saat ini, personel masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut,” pungkasnya. (ded)