Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga pemilik narkotika jenis sabu di Jalan DI Panjaitan Lingkungan IV Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Senin (18/4/2022).
Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial MK Kupti (28) warga Jalan Benteng Lingkungan III Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai bersama L (44) warga Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasi Humas Polres Tanjungbalai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.
“Kronologinya Senin (18/4/2022) sekira Pukul 15.00 WIB, personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya ada transaksi Narkotika jenis sabu Jalan DI Panjaitan Lingkungan IV Kelurahan Pasar Baru Kota Tanjungbalai,” Kata Humas.
Berkat informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan pada Hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira Pukul 15.30 Wib tim bergerak yang dipimpin oleh Kanit 1 bersama Opsnal menuju lokasi yang dimaksud yaitu Jalan DI Panjaitan, dengan melakukan Undercover buy personel mengamankan dua orang laki-laki.
Tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9.66 gram dari tangan tersangka, satu unit HP Android Merk Oppo warna hitam, satu unit Hp Merk Samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 150.000,-.
“Setelah diinterogasi oleh Petugas, tersangka mengakui bahwasanya barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Tanjungbalai untuk di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” sebut Kasi Humas. (red)