Tanjungbalai (Pewarta.co)-Syaifuddin Margolang alias Udin (28), pemilik narkotika jenis sabu-sabu diringkus Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obat (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai.
Warga Jalan Satria Lingkungan II, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ini diringkus pada hari Selasa, 29 September 2020 dari Penginapan Kolam Pancing Fendi Nias, Jalan Arteri Gang Keluarga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.
“Dari tersangka, petugas menyita serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,11 gram dan kaca pirex beserta handphone,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu, (30/9/2020).
Dijelaskan Kapolres, terungkapnya kasus inu berdasarkan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan tentang adanya pemilik narkotika di lokasi tersebut.
“Nah, menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2000 ini. (rks)