Medan (Pewarta.co)-Kuasa Hukum Caroline dan Helen dari Law Office Nainggolan & Partners meminta Kepala Badan Pertanahan Kota Medan untuk membatalkan SHM No.557 di Jalan Amplas.
Pasalnya, Caroline dan Helen menilai diduga tumpang tindih dengan sebahagian tanah milk kliennya yang terletak di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II (sekarang dimekarkan menjadi Sei Rengas Permata) sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 17/Sei Rengas II (sekarang Kelurahan Rengas Permata) seluas 1.262 M2 yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 108/2013 tertanggal 18 April 2013.
“Klien kami sudah proses balik nama di BPN kota Medan pada tanggal 10 Mei 2013, sehingga SHM tersebut, telah terdaftar atas nama Caroline dan Helen secara bersama – sama dan telah dikuasainya dengan cara membuat pagar seng, ” ucapnya kepada wartawan, Kamis, (2/6/2022).
Dikatakannya , adapun tanah tersebut diperoleh kliennya dengan jual beli dari Solita Lamongga Simanjuntak, Rumintar Libertiene Br Simanjuntak, Ir Untung Deana Simanjuntak Siagian, Drs. Edward Pesta Simanjuntak, MM, Alexander Johannes Marsudung Simanjuntak, Daniel Haposan Simanjuntak, sehingga proses jual-beli, proses balik nama serta Sertipikat Hak Milik No. 17/Sei Rengas II menjadi atas nama Klient kami (Caroline dan Helen) tanggal 10 Mei 2013 telah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
“Perlu kami sampaikan, sebelumnya SHM No. 17/Sei Rengas II diterbitkan pada tanggal 29 Juli 1964 atas nama IJ Simandjoentak, dan kemudian pada tanggal 27 April 2012, tanah tersebut terdaftar atas nama, Solita Lumongga Simanjuntak, Rumintar Libertiene Br Simanjuntak, Ir Untung Deana Simanjuntak Siagian, Drs Edward Pesta Simanjuntak, MM, Alexander Johannes Marsudung Simanjuntak, Daniel Haposan Simanjuntak dengan dasar pewarisan,” paparnya.
Bahwa anehnya pada tanggal 25 September 2013, diatas sebahagian tanah milik Klient kami terbit lagi Sertipikat Hak Milik No. 557 yang terdaftar atas nama dokter. T. Nancy Saragih dengan luas 887 M2, dan dasar hak kepemilikan serta terkait cara perolehan dari dr T Nancy Saragih diduga tidak dapat dipastikan kebenarannya dan mengakibatkan terjadinya tumpang tinding (Overlap) sertifikat diatas tanah yang dimiliki oleh klient kami.
“Bahkan BPN Kota Medan dan BPN Provinsi Sumatera Utara telah menyurati Kepala Badan Pertanahan RI supaya SHM No. 557 yang terdaftar atas nama dr. T. Nancy Saragih dibatalkan dikarenakan SHM tersebut tumpang tindih (Overlap) dengan Sertipikat Hak Milik klient kami dan SHM atas nama Suidjuli, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang pasti,” katanya.
Bahwa sebelumnya klien kami pernah digugat oleh Arun Sipayung yang mana klient kami sebagi pihak Tergugat IV dan dr T Nancy Saragih sebagai Tergugat III, dan berdasarkan Putusan Pekara Pedata No. 276.Pdt.G/208/PN.Mdn dalam amar putusan poin 5 menyebutkan “Menyatakan surat Grand Sultan Nomor 562 tanggal 18 Agustus 1921 beserta segala surat-surat yang perah timbul berdasarkan Grand Sultan No. 562. Terutama Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi No. 01 tanggal 09 Maret 2012, yang dibuat dihadapan Husni Adam, SH MKn.
Notaris di Kabupaten Langkat, satu dan lainnya tidak terbatas pada Sertipikat Hak Milik No. 557/Sei Rengas Permata atas nam Dokter T. Nancy Saragih adalah tidak sah dan tidak mempunya hukum mengikat, khususnya terhadap tanah seluas 189 m2 milik penggugat dalam rekonvensi dan putusan tersebut juga telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan berdasarkan Putusan Nomor: 433/Pdt/2019/PT.MDN tertanggal 21 Nopember 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Yang mana putusan tersebut secara jelas menyebutkan Sertipikat Hak Milik No. 557/Sei Rengas Permata atas nama Dokter T. Nancy Saragih dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Kemudian dr T Nancy Saragih mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali dan telah diputus sesuai dengan Putusan Nomor: 1012/PK/Pdt/2020 tertanggal 16 Desember 2020, dan dalam amar putusan PK tersebut, gugatan Penggugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima (NO).
Sehingga putusan tersebut bukanlah merupakan suatu dasar hukum yang dapat digunakan oleh dr T Nancy Saragih atapun pihak ketiga lainnya sebagai dasar kepemilikan.
Bahwa ada juga informasi dari pemilik tanah yang berbatas dengan tanah Klient kami diduga juga terkena luas tanah dalam SHM No.557 tersebut, padahal SHM jiran tersebut sudah diterbitkan pada tahun 1967 an, sehingga dugaan tumpang tindih tersebut tidak hanya merugikan Klient kami tetapi setidaknya ada juga masyarakat lain.
“Hal ini harusnya menjadi perhatian khusus Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan dan segera membatalkan SHM No.557 yang terbit di tahun 2013 yang lalu,” jelasnya.
Dengan adanya dugaan tumpang tindih tersebut, Caroline dan Helen telah mengadukan hal tersebut di Polda Sumut melalui Pengaduan Masyarakat dan saat ini dalam proses penyelidikan.
“Maka kita berharap Kapolda Sumut memberi atensi atas pengaduan masyarakat tersebut, apalagi saat ini pemerintah sedang menggelorakan berantas mafia tanah disetiap wilayah, dan hal ini juga sudah menjadi perhatian dari Satgas Mafia Tanah dan sudah kita ikuti RDP di Komisi II DPR RI beberapa waktu yang lalu dan dengan tegas kita minta supaya SHM No.557 tersebut dibatalkan,” terangnya.
“Bahkan Pemko Medan melalui Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan sekitar tahun 2014 telah menyurati dr Nancy Saragih supaya tidak melakukan pembangunan di atas tanah tersebut, dan nampaknya tetap akan dimulai pembangunan, dan berkaitan dengan itu kita sudah dengan resmi menyurati Walikota Medan, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Tata Ruang serta Satpol PP supaya IBM atas nama dr Nancy dibatalkan dan menghentikan pembangunan di atas tanah tersebut. Hal ini kita mohonkan sebagai tindak lanjut surat dari Caroline dan Helan yang pada tahun 2013 yang telah menyurati Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan saat itu, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya, sehingga kita minta Pemko Medan bertindak tegas,” pungkasnya. (ril)