Jakarta (Pewarta.co)-Tim Pencari Fakta Persatuan Wartawan Indonesia (TPF-PWI) terkait kasus kematian M Yusuf, wartawan online Kemajuan Rakyat mencocokkan fakta.
Hal tersebut dilakuakn dalam mengawali rencana bekerja hari Jumat 22 Juni yang akan datang.
Oleh sebab itu, TPF-PWI Pusat, Rabu, (20/6/2018) mulai mengaadakan pertemuan pertama di sekretariat PWI Pusat, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan itu dibahas pemetaan pokok masalah yang terjadi sehingga wartawan online Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf tewas pada hari Minggu 10 Juni 2018 dalam masa tahanan Kejaksaan.
Penahanan almarhum sudah dilakukan sejak polisi menangkap Yusuf pada Kamis 5 April 2018 dan selanjutnya menjadi tahanan kejaksaan di Lapas Kotabaru, Kalimantan Selatan.
“Dalam pertemuan tadi, kita saling mencocokkan beberapa fakta temuan anggota. Dari fakta-fakta itu, kami sudah mulai menemukan fokus untuk dikonfirmasi dengan berbagai pihak,” kata ketua TPF PWI Pusat Ilham Bintang.
Lebih lanjut dijelaskan Ilham, TPF akan menyelisik seluruh prosedur dan mekanisme yang berhubungan dengan tewasnya M Yusuf.
Mulai sejak pengaduan dan pemeriksan di Dewan Pers, kepolisian, kejaksaan sampai penahan serta kematiannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Dengan demikian, TPF akan mewawancarai seluruh narasasumber yang terkait dengan kasusnya secara independen.
“Kami nantinya akan mengambil kesimpulan dan memberikan rekomendasi yang objektif,” tandas Ilham.
TPF tediri dari 9 orang, masing-masing, Ilham Bintang sebagai ketua, wakil ketua Marah Sakti Siregar, dan Wina Armada Sukardi sebagai sekretaris.
Sedangkan sebagai anggota masing-masing Uni Lubis, Teguh Santosa, Firdaus, Zanal Helmy, Agus Sudibyo dan Gusti Rusdi Effendi.
Pada rapat disepakati, dalam waktu secepatnya TPF akan mewawancarai para narasumber baik di Jakarta maupun di daerah termasuk dari kalangan pers, pejabat pemda, kepolisian, tokoh masyarakat dan para pengusaha yang namanya terkait.
Hasil wawancara nantinya akan dibawa untuk dibahas dalam rapat berikutnya. (rel/rks)