Tanjungbalai (Pewarta.co)-Tim Khusus (Timsus) Gurita Satreskrim Polres Tanjungbalai meringkus pelaku cabul terhadap anak di bawah umur.
Tersangka dimaksud ialah Rusdi alias Tuah (37), warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Kasus ini terungkap setelah Timsus Gurita menindaklanjuti laporan orang tua korban pencabulan,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima pewarta.co, Jumat, (1/11/2019).
Dalam laporannya, lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, orang tua korban menyebutkan bahwa putirnya yang berusia 14 tahun dicabuli saat mandi di rumahnya pada hari Senin, 19 September 2019 lalu.
“Saat itu, korban yang sedang mandi, secara tiba-tiba didatangi tersangka dan dipeluk dari arah belakang oleh tersangka yang sudah dalam keadaan tanpa busana alias bugil,” jelas Kapolres.
Korban yang terkejut, langsung berteriak minta tolong.
“Namun, bukannya menghentikan aksinya, tersangka malah menutup mulut korban dengan tangan kanannya agar yang bersangkutan tidak lagi menjerit,” imbuh AKBP Putu.
Disebutkan Putu, korban yang panik terus meronta hingga khirnya berhasil kabur setelah menggit tangan tersangka.
“Namun tersangka yang sudah dirasuki setan terus mengejar sehingga korban terjatuh ke dalam ember besar menyebabkan luka gores pada lutut dan punggung korban,” sebutnya.
Selanjutnya, Kapolres menerangkan, aksi tersangka tidak berhenti di situ, ia langsung membangkitkan korban dari ember dan menyandarkannya ke dinding.
“Kemudian korban menunjang kaki tersangka dan korban berusaha melarikan diri lagi melalui pintu samping rumah. Namun saat itu korban melihat pintu samping terkunci, dan korban berusaha hendak melarikan diri dari pintu depan namun korban terjatuh lagi di atas lantai, sehingga mendatangi korban dan menindih (memeluk badan) korban dari atas,” terangnya.
Namun, Putu memaparkan, aksi bejat tersangka terhenti setelah seorang saksi yang mendengar teriakan korban mendobrak pintu samping.
“Sontak, tersangka langsung melarikan diri meninggalkan korban hingga akhirnya ditangkap pada hari Kamis, 31 Oktober 2019 kemarin,” papar mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini.
Ketika diinterogasi, kata Putu, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban.
“Saat ini, tersangka telah mendekam di jeruji pengap rumah tahan Satreskrim Polres Tanjungbalai. Tidak hanya itu, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak 15 miliyar,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini. (rks)