• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 14 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Timsus Gurita Polres Tanjungbalai Ringkus Begal Sadis

by NiahLubis
Jumat, 11 Oktober 2019
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Tanjungbalai (Pewarta.co)-Tim Khusus (Timsus) Gurita Satreskrim Polres Tanjungbalai meringkus begal sadis yang tidak segan melukai korbannya, Jumat, (11/10/2019).

Sebelum ditangkap, tersangka berinisial HK Alias H (34) warga Jalan DTM Abdullah Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai ini membegal seorang ibu rumah tangga bernama Joris Pakpahan (43) warga Jalan Rusunawa Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada hari Kamis, 10 Oktober 2019 di Jalan Jamin Ginting/Alteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai.

bacajuga

Mudik Aman Keluarga Nyaman, Polrestabes Medan, Patroli Rumah Kosong Siang dan Malam

Polda Sumut, TNI, BPBD dan Masyarakat Berhasil Evakuasi Material Longsor Tutupi Jalan Lintas Tarutung-Sibolga

Polrestabes Medan Hadiri Kegiatan Safari Ramadhan di Mesjid Ar-Rahman Marelan

Tidak terima, korban yang kehilangan kalung emas karena dibegal tersangka langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Tanjungbalai.

“Menindaklanjuti laporan korban, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi tersangka,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH menjawab pewarta.co.

Lebih lanjut dijelaskan Putu, tersangka berhasil dibekuk dari kediamannya tanpa perlawanan.

“Ketika diinterogasi, usai merampok kalung emas senilai Rp.3,1 juta, tersangka yang mengendarai sepeda motor matic tanpa pelat nomor langsung kabur meninggalkan korban dan dua anaknya yang terjatuh ke aspal karena ditendang saat merampas kalung tersebut dari leher korban,” jelas mantan Kasat Reskrim Polestabes Medan ini.

Usai diamankan, kata Putu, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)

Previous Post

AKP Sukarman : Apapun profesimu syukuri dan jalankan tugas dengan Ikhlas

Next Post

Kapolsek Medan Timur bagikan Nasi Bungkus kepada Masyarakat

Related Posts

Hukum

PB HMI : Kejati DKJ Usut Tuntas Keterlibatan Iwan Ginting dalam Kasus Jaksa Azam

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Polrestabes Medan Sita 22 Kilogram Sabu-sabu dari Kurir Jaringan Malaysia

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Kapolsek Tuntungan Bantah Pemberitaan Mempermainkan Laporan Penganiayaan

Senin, 12 Mei 2025
Hukum

Tekan Aksi Premanisme dan Pungli, Polrestabes Medan Tahan 9 Pemuda Bawa Sajam

Minggu, 11 Mei 2025
Hukum

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan 3 Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Sabtu, 10 Mei 2025
Hukum

Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

Kamis, 8 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani