Tanjungbalai (Pewarta.co)-Tim Khusus (Timsus) Gurita Satreskrim Polres Tanjungbalai meringkus begal sadis yang tidak segan melukai korbannya, Jumat, (11/10/2019).
Sebelum ditangkap, tersangka berinisial HK Alias H (34) warga Jalan DTM Abdullah Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai ini membegal seorang ibu rumah tangga bernama Joris Pakpahan (43) warga Jalan Rusunawa Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada hari Kamis, 10 Oktober 2019 di Jalan Jamin Ginting/Alteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai.
Tidak terima, korban yang kehilangan kalung emas karena dibegal tersangka langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Tanjungbalai.
“Menindaklanjuti laporan korban, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi tersangka,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH menjawab pewarta.co.
Lebih lanjut dijelaskan Putu, tersangka berhasil dibekuk dari kediamannya tanpa perlawanan.
“Ketika diinterogasi, usai merampok kalung emas senilai Rp.3,1 juta, tersangka yang mengendarai sepeda motor matic tanpa pelat nomor langsung kabur meninggalkan korban dan dua anaknya yang terjatuh ke aspal karena ditendang saat merampas kalung tersebut dari leher korban,” jelas mantan Kasat Reskrim Polestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Putu, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)