Pancurbatu (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Pancurbatu berhasil membekuk dua pengemudi angkutan kota (Angkot) KPUM Trayek 46.
Pasalnya, kedua pengemudi angkot masing-masing Afrizal (35) warga Jalan Swadaya I dusun VIII Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan Haris Pandiangan (40) Perumahan Graha Blok A Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang ini memilik narkotika jenis sabu saat dibekuk di Jalan Tanjung Anom pada hari Sabtu 8 Maret 2019 pekan lalu.
“Penangkapan terhadap pengemudi angkot ini berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan pangkalan angkot KPUM Trayek 46 kerap dijadikan tempat mengkonsumsi sabu,” ujar Kapolsek Pancurbatu, Kompol Faidir Chan SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhaily Hasibuan SH menjawab pewarta.co, Senin, (11/3/2019).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan ini, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pegasus langsung melakukan penyelidikan.
“Setibanya di lokasi, petugas yang melihat pengemudi angkot sesuai dengan laporan tersebut langsung melakukan penyergapan,” jelas Faidir.
Namun, kata Faidir, salah seorang pelaku mencoba membuang barang haram yang dibelinya dengan cara patungan itu.
“Usai diamankan, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Pancurbatu untuk diproses. Keduanya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika,” pungkas mantan Wakapolsek Medan Timur ini. (rks)