Tapung Hulu (Pewarta.co)-Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap pelaku diduga bandar narkotika di Desa Bukit Kemuning.
Sebelum ditangkap, Senin (18/7/2022) sekira pukul sekira pukul 01.00 WIB di Dusun Lembah Subur, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, sang bandar sempat mengelak.
Pelaku adalah ASS (36) warga Dusun Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dari hasil penggeledahan rumahnya berhasil diamankan barang bukti berupa, lima Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic putih bening, (Bruto 96.2 Gram). Dua timbangan digital, 3 dompet kecil, kotak, tas sandang warna hitam, 5 bal plastik klip warna putih bening, kantong plastik warna hitam, lakban warna kuning, alat bong, HP merk Vivo warna hitam, sendok sabu dari pipet, 4 kaca pirex dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta.
Awal mula terungkapnya pelaku ini Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu didaerah Jalan Lintas Petapahan – Pekanbaru.
Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres kampar mengamankan pelaku 1 namun tidak ditemukan Barang Bukti.
Setelah itu, Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 01.00 WIB pelaku mengakui ada menyimpan narkotika Jenis saabu di rumahnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat Desa setempat ditemukanlah barang bukti diatas.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasatresnarkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi membenarkani penangkapan pelaku ini.
“Benar. Kemudian pelaku dan dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sedangkan pelaku ini disangkakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika.
“Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya dan sabu-sabu ia dapat dari Pelaku Ap yang kini DPO kita,” tandasnya.(J/red)