Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA mengamankan seorang perempuan berinisial Y alias Nani (42), warga Jalan Zenaha Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Y diamankan petugas atas kasus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Perairan Lampu Putih Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
“Pelaku Y diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib atas pengembangan dari pelaku JD aliash Tuah selaku Tekong / Nahkoda Kapal yang sebelummya telah ditahan, “terang Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (21/1/2022).
Kepada petugas, Kapolres menyebutkan pelaku JD alias Tuah mengaku dirinya di suruh oleh pelaku Y alias Nani untuk mengemudikan Kapal milik pelaku Y dan membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) gelap sebanyak 52 orang menuju ke Selangor – Malaysia dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 5 juta dari pelaku Y.
“Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA akhirnya pelaku Y berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 wib dari kediaman rumahnya yang terletak di Jalan Zenaha Lingkungan VII Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” kata Kapolres AKBP Putu.
Saat ini terhadap pelaku Y masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Satreskrim Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut. (ril)