Karawang (Pewarta.co)-Tim Anaconda Polres Karawang berhasil meringkus lima perampok tujuh minimarket di wilayah hukum Polres tersebut.
Mereka diciduk di Cilamaya saat menyortir barang-barang hasil jarahan mereka berupa susu formula, rokok hingga alat kosmetika.
Saat itu, para pelaku perampokan mini market itu mendadak blingsatan ketika Tim Anaconda Satreskrim Polres Karawang menggerebek mereka pada hari Sabtu, 20 Agustus 2021.
Tim Anaconda Polres Karawang menangkapi para pelaku satu persatu.
“Mereka lagi berkumpul, di salah satu markasnya di Kecamatan Cilamaya. Saat mendapatkan informasi itu, petugas langsung mengepung dan menangkap pelaku kejahatan spesialis minimarket ini,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (30/8/2021).
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (50), B (49), AP (35), B (58) dan T (49). Selama satu tahun ini para pelaku beroperasi dan berhasil membobol 7 minimarket.
AKBP Aldi Subartono mengatakan, untuk empat pelaku yakni AS, B, AP dan B merupakan pelaku perampokan. Kemudian hasil curian akan dijualnya kepada T.
“Yang mereka paling incar itu adalah rokok. Karena paling gampang dijualnya,” jelas eks Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Ia juga menyebutkan, satu orang pelaku terpaksa ditembak karena mencoba melakukan perlawanan. Dalam aksinya, setelah mereka berhasil menggasak minimarket, hasil curiannya tersebut diangkut menggunakan mobil rental yang mereka sewa.
Terakhir kali, pelaku menjalankan aksinya tersebut di wilayah Kecamatan Cikampek. Setiap aksinya pelaku akan membobol rolling door mini market menggunakan linggis.
“Atas perbuatannya, kelima tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas eks Kapolsek Sunggal, Polrestabes Medan ini. (Ded)