Kisaran (Pewarta.co)-Gara-gara tergiur upah Rp200 juta, empat warga Air Joman, Kabupaten Asahan nekat membawa 18 kilogram narkotikan jenis sabu-sabu dan 86.500 butir pil ekstasi dari Malaysia.
Akibatnya, empat warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan ini ditangkap personel Satresnarkoba Polres Asahan.
Keempatnya diamankan di perairan Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai pada hari Minggu 3 November 2024.
“Sebanyak 18 kilogram dan 86.500 pil ekstasi berhasil diamankan dari pelaku yang dibawa menggunakan kapal pukat tarik mini,” ujar Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi unsur Forkopimda dan Kasatresnarkoba, Iptu Mulyoto dalam konrensi pers, Senin (11/11/2024).
Dijelaskan Afdhal, para pelaku masing-masing berinisial AP (34) sebagai tekong, EA (33), AM (31) dan MY (33) selaku Anak Buah Kapal (ABK). Berhasil diungkapnya peredaran Narkotika antar negara ini, berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Disebutkan, ada kapal pukat tarik mini membawa sabu-sabu dan pil ekstasi. Informasi ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan melaksanakan patroli di perairan laut Bagan Asahan.
Polisi melihat sebuah kapal yang mencurigakan. Kapal tersebut diberhentikan dan benar saja ketika digeledah ditemukan barang bukti berupa 18 bungkus teh Cina diduga berisi sabu-sabu, 12 buah toples plastik berisi pil ekstasi.
“Selain pelaku dan barang haram tersebut, turut diamankan kapal pukat tarik mini. Saat ini, kapal dimaksud dititipkan di Desa Bagan Asahan,” sebutnya.
Lanjut Afdhal, saat diinterogasi para pelaku mengakui perbuatan mereka membawa barang haram milik A warga Malaysia. Mereka mengakui sudah dua kali melakukan antar jemput barang yang telah menjadi musuh bangsa itu.
“Adapun motif mereka adalah alasan ekonomi. Mereka akan mendapatkan upah sebesar Rp 200 juta, apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut,” jelasnya.
Afdhal menambahkan, para pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, dan paling singkat pidana penjara 20 tahun.
“Berhasil digagalkannya peredaran narkotika ini, berarti kita berhasil menyelamatkan 104 ribu lebih jiwa manusia. Tentunya, pengungkapan kasus sebagai komitmen dalam memberantas narkoba di Kabupaten Asahan,” pungkasnya.(mora)