Jakarta (pewarta.co) – Sejak lama publik menuding polisi sebagai beking bandar judi online. Bahkan Budi Arie (ketika itu Menkominfo) sempat “cuci tangan” dengan mengatakan: “di Indonesia ini cuma lima orang (bandar Judol), semua orang tahu”.
Ketika ditanya, mengapa tidak dikejar dan dihukum jika sudah tahu? Budi Arie menjawab: “tanyakan saja kepada penegak hukum. Itu bukan urusan Kominfo. Kami sudah memaksimalkan kewenangan kami. Kominfo tugasnya hanya mencegah, bukan menegakkan hukum.”
Pernyataan di atas terasa semakin mempertegas kecurigaan publik bahwa yang melindungi bandar Judol selama ini betulan POLRI selaku penegak hukum. Kominfo seolah hanya memposisikan sebagai institusi pencegah, yang tidak mungkin punya daya tawar untuk bertransaksi dengan para bandar.
Hingga akhirnya fakta yang sebenarnya terungkap akhir bulan lalu. Di luar dugaan, justru tim bentukan Menkominfo lah yang selama ini melakukan perselingkuhan kotor dengan para bandar itu. Mereka melindungi lapak-lapak para bandar dengan mengubah fungsi “pencegahan” ke dalam transaksi jahat bernilai ratusan milyar.
Hari ini POLRI telah menguak modus persekutuan jahat itu. Bahkan pak Kapolri @ListyoSigitP sempat membuat tantangan tegas menyikapi tudingan publik sebelumnya di hadapan DPR. “Bahkan saya pak, kalau saya kedapatan menerima (uang) judi online, besok pagi saya siap mundur.(red)