Medan (Pewarta.co)-Tim gabungan Polsek Delitua, Medan Helvetia dan Satreskrim Polrestabes Medan menembak dua begal sadis yang menewaskan Adi Prayetno.
Selain menembak dua begal sadis karena melakukan perlawanan, polisi juga masih memburu kawanan lainnya yang beraksi di Jalan AH Nasution hingga menyebabkan korban tewas.
Masing-masing tersangka berinisial ZK (19) warga Jalan Nurul Hidayah Blok 1, Lingkungan 3, Kampung Sicanang Belawan.
Kemudian, VHT (16) warga Jalan Paluh Halia, Pulau Sicanang Kecamatan Belawan.
Selanjutnya, MA (23), warga Blok B, Sicanang Belawan.
Sedangkan pelaku yang masih diburu petugas masing-masing MD (21) MHF dan SS (17).
Semuanya merupakan warga Belawan, Medan.
“Para pelaku begal berjumlah enam orang yang beraksi di Jalan AH Nasution pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, membacok korban Adi Prayetno (49) warga Dusun IV, Gang Pringgan, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang yang bersimbah darah dan meninggal dunia itu langsung disergap petugas Polsek Medan Helvetia pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 di SPBU di Jalan Kapten Sumarsono Helvetia, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di TKP Jalan AH Nasution kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Tidak itu saja, polisi juga menyita barang bukti dari tersangka yakni 1 unit sepeda motor N MAX BK pelat 2766 BMM warna hitam, 1 helm LTD warna abu – abu, 1 clurit gagang terbuat dari kayu dan 1 unit helm LTD warna merah.
Sedangkan kronologis kejadian dan penangkapannya, pada Hari Sabtu Tanggal 26 Oktober 2024, istri korban sedang berada di rumah, dan mendapat telpon Dari Kantor Camat tempat kerja suaminya yang mengatakan, bahwa suami (korban) telah meninggal dunia, kemudian istri korban diajak oleh teman kerja suaminya ke RS Bhayangkara.
Guna melihat keadaan korban, dan istrinya lihat suaminya telah meninggal dunia dengan keadaan luka tusuk di dada sebelah kanan, dan terlihat juga luka bacok di dada korban.
Selanjutnya polisi yang melakukan penyelidikan langsung memburu para pelaku yang sudah diketahui ciri – cirinya berkat informasi warga yang ada melihat peristiwa itu.
“Anggota Polsek Medan Helvetia dan Polsek Deli Tua langsung menangkap dua orang yang lagi berhenti di SPBU Jalan Kapten Sumarsono dan melakukan pengembangan kepada pelakunya yang kabur, ” terang Kombes Gidion Arif Setyawan.
Kombes Gidion juga menindak tegas kepada para pelaku 4 lagi yang kabur diharapkan menyerahkan diri di Polsek terdekat.
“Sebelum ditindak tegas polisi lebih baik menyerahkan diri. Sebab ciri – ciri pelaku sudah diketahui. Para pelaku saat ini DPO. Diharapkan kepada warga lainnya harus berperan aktif menjaga suasana aman dan kondusif,” sebutnya.
Kalau ada begal yang beraksi dengan senjata tajam, tegas Kapolrestabes Medan dan alat keras lainnya, sikat habis.
“Hati saya lagi terluka, enggak boleh warga Medan sekitarnya ditebas begal untuk merampok motor korban. Para begal juga diberikan tindakan tegas dan terukur kalau melawan sikat habis,” tegasnya.
Kepada para tersangka yang terlibat menghilangkan nyawa orang, kata Kapolrestabes Medan, diancam dengan Pasal 365 Ayat 4 Subs Pasal 338 Pasal 351 Ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (red)