Medan (Pewarta.co)-Sidang perkara terkait kerusuhan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Medan dengan dua terdakwa, Ir Khairi Amri (46) dan Wahyu Rasasi Putri (28) terpaksa dibatalkan.
Pada proses persidangan yang sejatinya sempat dibuka oleh Ketua majelis hakim, T Oyong tersebut, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya meminta untuk dihadirkan secara langsung dalam ruang sidang. Pasalnya prasarana yang digunakan sebagai alat komunikasi sidang virtual dirasa tak mendukung dalam upaya pencapaian keadilan.
“Kami ini menyampaikan permohonan dari klien kami majelis. Klien kami meminta agar bisa dihadirkan secara langsung tatap muka di ruang sidang. Karena perkara yang terjadi menurut kami merupakan perkara publik dan sebelumnya sempat dipraperadilankan. Kami sangat berharap tidak terkendala secara teknis soal sistem komunikasi yang kurang mendukung,” sebut salah seorang tim kuasa hukum terdakwa, Eka Putra SH dalam persidangan.
Menanggapi permintaan tersebut ketua majelis hakim T Oyong mengemukakan bahwa proses persidangan secara virtual merupakan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Perma Sidang Pidana Online) sehubungan persoaln pandemi covid-19.
“Sidang virtual ini kan prosedur proses persidangan selama pandemi Covid-19 sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (MA) dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 yang kita terapkan untuk memutus klaster penyebaran virus,” jelas T Oyong.
Meski demikian tim kuasa hukum para terdakwa bersikeras bahwa proses persidangan dalam perkara tersebut tak bisa dilanjutkan atas beberapa alasan yang menjadi pertimbangan. Selain mengenai sarana sistem komunikasi virtual yang tidak mendukung, kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan ketetapan tentang lokasi penahanan para terdakwa yang sebelumnya berada di mapolrestabes dan saat ini dibantarkan ke mapolda Sumut.
“Sebelum sidang ini dilanjutkan, kami sebagai kuasa hukum terdakwa yang meminta majelis hakim menjelaskan mengenai Ketetapan penahanan klien kami yang sebelumnya di Polres namun sekarang berada di Polda. Kami meminta berkas penetapannya, karena ini kami rasa penting apabila proses sidang harus dilanjutkan,” ujar Husni Tambrin Tanjung SH dalam persidangan.
Menanggapi hal tersebut ketua majelis hakim sempat meminta waktu untuk berembuk dengan dua hakim anggotanya dan menskorsing persidangan. Tak lama kemudian agenda pembacaan dakwaan dalam persidangan pun dibatalkan.
Ketua majelis hakim T Oyong kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan pada Rabu (10/2/2021) mendatang. Sidang dengan agenda dakwaan yang dijadwalkan ulang tersebut menurut T Oyong akan berupaya dimaksimalkan sistem komunikasi virtualnya di ruang sidang yang lebih mendukung.
Husni Tambrin Tanjung yang merupakan salah seorang tim kuasa hukum terdakwa ketika ditemui usai persidangan mengungkapkan, menurutnya proses persidangan tidak bisa dilanjutkan karena sistem komunikasi yang tidak mendukung.
Terlebih dalam prosesnya kliennya take mendengar jelas apa yang disampaikan majelis hakim dari ruang sidang sehingga tidak bisa meresponnya dengan baik.
“Ya memang sidang virtual ini prosesdur yang sudah diatur, tapi harus didukung sarana yang baik lah pulak. Kalau seperti tadi kita lihat klien kami tak bisa dengar jelas suara dari ruang sidang,” ketus Husni. (red)