MEDAN (pewarta.co) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati kepada Zuraida Hanum. Zuraida merupakan istri sekaligus terdakwa utama atau otak pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin.
Vonis terhadap Zuraida dibacakan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7) siang.
Persidangan hanya dihadiri, hakim, jaksa penuntut umum serta penasehat hukum ketiga terdakwa. Sementara ketiga tersangka mengikuti persidangan secara daring (online) lewat telekonfrensi video dari rumah tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan.
Dalam amar putusannya, hakim menilai Zuraida telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap hakim Jamaluddin. Perbuatannya melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.
“Mengadili terdakwa Zuraida Hanun karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zuraida Hanum dengan pidana hukumman Mati,” sebut hakim Erintuah.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa membunuh suaminya sendiri sebagai perbuatan yang sadis. Apalagi pembunuhan dilakukan di tempat tidur. Tempat yang seharusnya nyaman untuk korban beristirahat.
“Hal yang meringankan tidak ada,” sebut Erintuah.
Selain Zuraida Hanum, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada dua eksekutor dalam pembunuhan hakim Jamaluddin. Yakni hukuman seumur hidup untuk terdakwa Jefri Pratama dan hukuman 20 tahun penjara untuk terdakwa Reza Pahlevi.
Vonis terhadap Zuraida lebih berat dari tuntutan Jaksa penuntut umum. Sementara vonis terhadap Reza lebih rendah. Sebelumnya Jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhi pidana penjara seumur hidup terhadap ketiga terdakwa.
Sebelumnya, Zuraida, Jefri dan Reza didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin. Pembunuhan terjadi di rumah hakim Jamaluddin di Komplek Perumahan Royal Monaco, Medan Johor, Kota Medan pada 28 November 2019 lalu.
Setelah dibunuh, jasad hakim yang juga Humas Pengadilan Negeri Medan itu dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.
Saat ditemukan warga, kedua tangan hakim Jamaluddin dalam keadaan terikat. Dia ditemukan di bangku barisan tengah mobil Toyota Prado bernomor polisi BK78HD miliknya.
Pembunuhan ini sendiri bermula dari kisruh pada rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin. Karena sudah tak tahan, Zuraida kemudian meminta bantuan Jefri untuk menghabisi hakim Jamaluddin. Jefri pun meminta bantuan adiknya Reza.
Belakangan diketahui, Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan.
Namun, Zuraida juga menuding korban selingkuh dengan beberapa wanita. Ia bahkan mengaku pernah memergoki suaminya mencoba memerkosa putri tirinya (anak kandung Zuraida).(red)